
Kategori
Akidah
Tampilkan›


Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›


Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›


Fiqih Keluarga
Tampilkan›


Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›


Fikih
Tampilkan›


Ibadah-ibadah
Tampilkan›


Bersuci
Tampilkan›


salat
Tampilkan›


zakat
Tampilkan›


Puasa
Tampilkan›


haji dan umrah
Tampilkan›


Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
Tampilkan›


Jihad & Hijrah
Tampilkan›


Muamalah
Tampilkan›


Hukum Perdata dan Ta'zir ( Huku+B78man Agar jera )
Tampilkan›


Hukum Pidana
Tampilkan›


Adat / Kebiasaan
Tampilkan›


Usul fikih
Tampilkan›


Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›


Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›


Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›


Sejarah dan Biografi
Tampilkan›


Pendidikan
Tampilkan›


Menghilangkan najis
Hukum Pakaian Yang Terkena Air Liur Anjing, Dan Hukum Pakaian Yang Dicuci Dengan Air Yang Tercampur Dengannya
SimpanAkibat dari Keluarnya Madzi
SimpanTidak Disyaratkan Niat Ketika Membersihkan Najis
SimpanApakah Najisnya Mani Dapat Berpindah Dari Ranjang Ke Tubuh Yang Basah Menurut Pendapat yang Mengatakan Najisnya Mani?
SimpanApa Sajakah Hewan yang Suci dan Hewan yang Najis ?
SimpanPertanyaan Tentang Najis dan Pensuciannya
SimpanSifat Bersuci Dari Madzi
SimpanApa yang harus dilakukan seseorang jika pakaiannya terkena najis ?
1. Seorang Muslim harus menjauhkan diri dari kenajisan dan berusaha menghindarinya sebisa mungkin. 2. Jika pakaian seseorang terkena najis, maka ia tidak wajib bersuci karenanya. 3. Menghilangkan najis dengan cara mencucinya sampai semua bekas najis hilang. 4. Suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat, dan jika ia tidak menjauhinya, maka shalatnya batal. 5. Jika ada tetesan air seni yang mengenai pakaian seseorang, maka hendaklah ia mencuci bagian yang mengenai pakaiannya hingga ia mengira kemungkinan besar najisnya sudah hilang, dan sisa yang tidak dicucinya dianggap sebagai najis ringan. 6. Jika seseorang ragu-ragu apakah ia telah menghilangkan najisnya atau belum, maka ia berlandaskan pada sesuatu yang meyakinkan , yaitu dia belum menghilangkan najis. Demikian pula sebaliknya : jika ia yakin dirinya suci, kemudian ia ragu apakah ada najis yang jatuh pada pakaiannya, maka prinsipnya dikatakan suci karena itu yang pasti. 7. Jika seseorang tidak mengetahui adanya najis pada pakaiannya sampai setelah selesai melaksanakan shalat, maka shalatnya sah. 8. Yang tidak boleh dilakukan seseorang jika ada najis pada pakaiannya hanyalah shalat. Sedangkan amalan selebihnya seperti membaca Al-Qur’an dan lain-lain tidak diharamkan (diperbolehkan).SimpanBeberapa pertanyaan seputar berpindahnya najis dari sesuatu yang kering atau yang basah
SimpanApakah Air Yang Sedikit Menjadi Najis Jika kemasukan Najis Walaupun Airnya Tidak Berubah Sifatnya?
Simpan