
Kategori
Akidah
Tampilkan›


Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›


Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›


Fiqih Keluarga
Tampilkan›


Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›


Fikih
Tampilkan›


Ibadah-ibadah
Tampilkan›


Muamalah
Tampilkan›


Hukum Perdata dan Ta'zir ( Huku+B78man Agar jera )
Tampilkan›


Hukum Pidana
Tampilkan›


Adat / Kebiasaan
Tampilkan›


Usul fikih
Tampilkan›


Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›


Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›


Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›


Sejarah dan Biografi
Tampilkan›


Pendidikan
Tampilkan›


Fikih
Bagaimana Menzakati Hasil Padi Setelah Dijual ?
Boleh menjual hasil panen padi setelah bijinya padat berisi. Jika dijual bersama dengan kulitnya, maka nishabnya dihitung (ditaksir) 10 Wasaq. Jika barang yang dijual mencapai jumlah tersebut, maka penjual harus membayar zakat atas barang yang dijualnya, baik dengan membeli barang yang sejenis kemudian mengeluarkan zakatnya, atau membayar nilainya yang wajib dia keluarkan dari zakat hasil panen secara tunai.SimpanApabila Penyewa Berhenti Mengambil Manfaat Tanpa Alasan, Apakah Wajib Baginya Membayar Keseluruhan Biaya Sewa ?
SimpanKaidah: Peristiwa Dikaitkan Dengan Waktu Yang Terdekat. Penerapannya, Seseorang habis Mandi janabah, Melihar selotip Yang Menghalangi Sampainya Air (Ke tubuh).
SimpanApakah Disyari’atkan Pura-pura Menangis di Dalam Shalat ?
Menangis di dalam shalat adalah pengaruh khusu’ di dalam shalat, adapun pura-pura menangis maka terdapat hadits yang lemah, dan jikapun benar maka artinya adalah merasakan kesedihan dan hadirnya hati dan bukan dengan mengeluarkan suara tangisan yang dibuat-buat.SimpanApakah Hukum Sedikit Najis Setelah Istijmar yang Mengenai Badan atau Pakaian ?
Simpan