Hukum Orang yang Mengusap Khuf (Kaus Kaki Kulit) Saat Safar, Lalu Kembali Menetap
Apabila seseorang mengusap kaus kaki saat dalam perjalanan, lalu kembali ke negerinya, maka ia tidak boleh mengusap lebih dari satu hari satu malam (24 jam). Jika waktu pengusapannya ketika masih dalam perjalanan belum mencapai satu hari satu malam, maka ia boleh melanjutkan pengusapan hingga melengkapi sisa waktu satu hari satu malam. Namun, jika ia telah mengusap lebih dari satu hari satu malam ketika dalam perjalanan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan pengusapan lebih dari itu. Sebaliknya, jika keadaannya terbalik, yakni seseorang mengusap ketika ia masih mukim (tidak bepergian), kemudian ia melakukan perjalanan (safar), maka ia boleh melanjutkan masa pengusapan sebagai musafir, yaitu tiga hari tiga malam, dengan menghitung masa pengusapan yang telah dilakukan ketika ia masih mukim.