
Kategori
Akidah
Tampilkan›


Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›


Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›


Fiqih Keluarga
Tampilkan›


Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›


Fikih
Tampilkan›


Ibadah-ibadah
Tampilkan›


Bersuci
Tampilkan›


salat
Tampilkan›


zakat
Tampilkan›


Puasa
Tampilkan›


haji dan umrah
Tampilkan›


Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
Tampilkan›


Jihad & Hijrah
Tampilkan›


Muamalah
Tampilkan›


Hukum Perdata dan Ta'zir ( Huku+B78man Agar jera )
Tampilkan›


Hukum Pidana
Tampilkan›


Adat / Kebiasaan
Tampilkan›


Usul fikih
Tampilkan›


Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›


Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›


Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›


Sejarah dan Biografi
Tampilkan›


Pendidikan
Tampilkan›


Kurban
Apa Hukum Lembaga Yang Melakukan Sembelihan Kurban Tanpa Menentukan Pemiliknya Ketika Menyembelihnya
SimpanHewan Qurbannya Telah Disembelih Tanpa Ada Perintah Darinya
SimpanDia Tidak Kuasa Melihat Hewan Kurban Pada Saat Disembelih
SimpanBerniat Untuk Berkurban, Kemudian Ingin Mundur Darinya, Apakah Hal Itu Diperbolehkan?
SimpanApakah Diperbolehkan Berkurban Dengan Hewan Yang Sedang Hamil?
SimpanPelaku Qurban Melafadzkan Basmalah dan Niat Kemudian Mewakilkan Kepada Orang Lain Untuk Menyembelih
SimpanApakah Tetap Sah Jika Sepasang Suami Istri Berpatungan Untuk Membeli Hewan Qurban ?
SimpanApakah Seseorang Boleh Berkurban Untuk Istrinya Yang Baru Saja Dinikahi dan Belum Digauli ?
SimpanDalil-dalil Disyari’atkannya Berkurban, Apakah Menunjukkan Sebuah Kewajiban Atau Mustahab (Sunnah) ?
Bahwa dalam masalah ini terdapat perbedaan yang nyata di antara para ulama, dan pendapat yang menyatakan sunnah yang lebih rajih bagi kami. Dan barang yang meniti jalannya orang yang wara’ dari mereka yang dimudahkan rizeki dan tidak meninggalkan berkurban, maka hal itu lebih berjaga-jaga dan lebih terjaga dalam menggugurkan tanggung jawab sebagaimana yang telah kami sebutkan dari Syiekh Ibnu Utsaimin –rahimahullah-. Bagi yang ingin memperluas pembahasan, maka bisa membaca “Ahkamul Udhhiyyah wa Ad Dzakah karya Syeikh Ibnu Utsaimin dan Al Mufashshal fi Ahkami Al Udhhiyyah karya Hisamuddin ‘Ufanah, beliau berdua telah menjelaskannya dengan redaksi yang mudah difahami. Wallahu A’lamSimpanDibolehkan Melakukan Iuran Untuk Berkurban, Meskipun Sebagian Mereka Menginginkan Daging Sapinya
Simpan