63

Tidak Boleh Menelan Darah Yang Mengalir Dari Bibir Dan Gusi Karena Ia Najis

Pertanyaan: 147126

Apakah saya boleh menelan darah saya ketika bibir saya berdarah? Saya membaca fatwa yang mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan ketika puasa Ramadhan, tetapi diperbolehkan selain Ramadhan.

Ringkasan Jawaban

Seorang muslim tidak boleh menelan darah baik itu sedikit ataupun banyak di bulan Ramadhan dan lainya, karena darah itu haram, kecuali tertelan dengan tidak sengaja, atau karena terpaksa, maka tidak ada masalah dalam kondisi tersebut.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Seorang muslim tidak boleh menelan darah baik itu sedikit ataupun banyak di bulan Ramadhan dan lainya, karena darah itu haram, kecuali tertelan dengan tidak sengaja, atau karena terpaksa, maka tidak ada masalah dalam kondisi tersebut.

Allah ta’ala berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

البقرة / 173

“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

(Al-Baqarah/2:173)

Para ulama al-lajnah ad-daimah li al-ifta ditanya: “terkadang seseorang mengalami luka dan menjilat darah yang keluar dengan lidahnya, akibatnya adalah darah tersebut tertelan, Atau gusi mengalami pendarahan, lalu ia menelan darah tersebut, apakah hal itu bermasalah?

Mereka menjawab: “seseorang tidak boleh dengan sengaja menelan darah, karena hal itu dilarang, Allah ta’ala berfirman: (Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah...), adapun jika tertelan tanpa sengaja maka tidak ada masalah” akhir kutipan dari “fatawa al-lajnah ad-daimah” (22/272).

Syekh  Ibnu Utsaimin rahmatullah ditanya: “apa hukum keluarnya dari bibir setelah berwudhu, baik dengan bersiwak ataupun tidak?”

Beliau menjawab: “keluarnya darah dari bibir setelah wudhu tidak membatalkan wudhu, tetapi apabila darah keluar dari selain bibir baik sedikit ataupun banyak maka sesungguhnya tidak boleh menelannya, karena Allah ta’ala berfirman: (Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah...), akhir kutipan dari “Fatawa Noor Ala Ad-Darb” (119/25-26).

Wallahu a’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android