Hukum Orang yang Mengusap Khuf (Kaus Kaki Kulit) Saat Safar, Lalu Kembali Menetap

Pertanyaan 229137

Seorang musafir (orang yang sedang bepergian) diperbolehkan mengusap Khuf selama tiga hari tiga malam. Jika musafir tersebut tiba kembali di negerinya sebelum masa tiga hari itu selesai, apakah ia harus berhenti mengusap karena sudah menjadi mukim (tidak lagi bepergian), atau boleh melanjutkan masa pengusapan berdasarkan statusnya sebagai musafir sebelumnya ?

Ringkasan Jawaban

Apabila seseorang mengusap kaus kaki saat dalam perjalanan, lalu kembali ke negerinya, maka ia tidak boleh mengusap lebih dari satu hari satu malam (24 jam). Jika waktu pengusapannya ketika masih dalam perjalanan belum mencapai satu hari satu malam, maka ia boleh melanjutkan pengusapan hingga melengkapi sisa waktu satu hari satu malam.

Namun, jika ia telah mengusap lebih dari satu hari satu malam ketika dalam perjalanan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan pengusapan lebih dari itu.

Sebaliknya, jika keadaannya terbalik, yakni seseorang mengusap ketika ia masih mukim (tidak bepergian), kemudian ia melakukan perjalanan (safar), maka ia boleh melanjutkan masa pengusapan sebagai musafir, yaitu tiga hari tiga malam, dengan menghitung masa pengusapan yang telah dilakukan ketika ia masih mukim.

Tema-tema Terkait

Teks Jawaban

Hukum Orang yang Mengusap (Menyapu) Kedua Kaus Kakinya Ketika Sedang Bepergian (Musafir), Lalu Ia Kembali Menetap (Mukim).

Apabila seseorang mengusap kaus kaki saat dalam perjalanan, lalu kembali ke negerinya, maka ia tidak boleh mengusap lebih dari satu hari satu malam (24 jam). Jika waktu pengusapannya ketika masih dalam perjalanan belum mencapai satu hari satu malam, maka ia boleh melanjutkan pengusapan hingga melengkapi sisa waktu satu hari satu malam.

Namun, jika ia telah mengusap lebih dari satu hari satu malam ketika dalam perjalanan, maka tidak diperbolehkan melanjutkan pengusapan lebih dari itu.

Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mughni (1/181), “Jika seorang musafir mengusap (kaus kaki) kurang dari satu hari satu malam, kemudian menetap atau kembali (ke rumahnya), maka ia menyempurnakan dengan hukum mukim, lalu melepas (kaus kakinya). Namun jika ia mengusap selama satu hari satu malam atau lebih, lalu menetap atau kembali, maka ia harus melepas (kaus kakinya). Ini adalah pendapat Imam As-Syafi’i dan para ulama madzhab Hanafi, dan aku tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Karena setelah menjadi mukim, tidak boleh lagi baginya untuk mengusap sebagaimana pengusapan seorang musafir.”

Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah juga berkata, “Apabila seseorang mengusap ketika dalam perjalanan, lalu menetap, maka ia menyempurnakan pengusapan sebagai mukim, jika masih tersisa waktunya. Namun, jika masa pengusapan telah berakhir, maka ia harus melepas (kaus kakinya).

Contohnya, seorang musafir dalam perjalanan menuju negerinya. Ketika waktu shalat tiba, ia berwudhu dan mengusap kaus kakinya, kemudian tiba di negerinya. Maka ia menyempurnakan pengusapan sebagai mukim. Karena masa pengusapan bagi musafir adalah tiga hari tiga malam, dan ketika ia tiba di negerinya, status safarnya telah berakhir.
Sebagaimana ia tidak boleh mengqashar shalat setelah sampai di rumah, demikian pula tidak boleh ia melanjutkan pengusapan sebagai musafir.

Jika ia telah mengusap selama satu hari satu malam lalu tiba di rumahnya, maka ia harus melepasnya; jika baru satu hari, maka tersisa baginya malamnya.” (As-Syarh Al-Mumti’, 1/251).

Beliau juga menegaskan, “Jika seseorang mengusap saat bepergian lalu menetap, maka ia menyempurnakan pengusapan sebagai mukim menurut pendapat yang paling kuat. Jika waktu pengusapan masih tersisa, maka boleh dilanjutkan; namun jika telah habis, maka ketika berwudhu berikutnya ia harus melepas dan membasuh kedua kakinya.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/176).

Hukum Orang yang Mengusap Kaus Kaki Saat Mukim, Lalu Bepergian.

Adapun jika keadaannya terbalik, yaitu ia mengusap ketika masih mukim kemudian melakukan perjalanan (safar), maka ia melanjutkan pengusapan sebagai musafir, yakni tiga hari tiga malam, dengan menghitung masa yang telah ia gunakan ketika masih mukim.

Hal ini telah dijelaskan sebelumnya dalam jawaban dari pertanyaan nomor 111874.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Membasuh Di atas dua Khuf ( Kaos Kaki Dari Kulit )

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android