“Adapun hukum kencing bayi dalam dua tahun jika ia disusui dengan air susu selain air susu ibunya, maka hal ini menjadi perdebatan. Pendapat yang paling dekat -Wallahu A’lam- adalah seperti bayi yang disusui oleh ibunya, dan tidak dikatakan bahwa saat itu ia diberi makanan, karena ia diberi susu yang menggantikan susu ibunya. Pendapat yang paling dekat -Wallahu A’lam- adalah air kencingnya cukup diperciki dengan air, seperti air kencing anak laki-laki yang makan makanan jika diberi susu ibunya. Inilah pendapat yang paling dekat dan paling jelas. Wallahu A’lam.”
Hukum Kencing Bayi yang Diberi Susu Formula
Pertanyaan 148813
Jika seorang bayi diberi susu formula selama dua tahun, apakah ia dianggap telah disapih, dan apakah hal itu mengubah hukum najisnya ?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Bersuci
Refrensi:
Yang Mulia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah. (Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi, 2/66).