
Jawaban-jawaban baru
Apakah mengulang sejumlah tertentu Al-Qur’an yang setara dengan waktu penyelesaian bisa disebut mengkhatamkan Al-Qur’an?
Mengulang-ulang sejumlah tertentu dari hafalan yang setara dengan waktu menyelesaikan (khatam) tidak bisa dianggap telah mengkhatamkan Al-Qur’an. Dan bagi yang melakukan hal tersebut mendapat keutamaan (fadhilah) dan pahala membaca Al-Qur’an sesuai dengan yang telah dibaca. Dan tergesa-gesa didalam membaca Al-Qura’an dengan cepat adalah tindakan tercela yang dilarang.SimpanApakah Mu’adzin Diam di antara Kalimat-kalimat Adzan Supaya Pendengar Bisa Menjawab Adzan ?
Tidak disebutkan nash secara khusus tentang mu’adzin diam sebentar antara kalimat-kalimat adzan supaya para pendengar dapat menjawab adzannya, akan tetapi hal itu dipahami dari kesunahan perlahan-lahan dalam adzan dan juga kesunahan menjawab adzan yang dikumadangkan mu’adzin.SimpanHukum shalat di tempat yang lebih tinggi dari ka’bah
SimpanMana Yang Lebih Didahulukan: Shalat Tarawih atau Mengikuti Jenazah ?
SimpanDoa orang yang berpuasa, apakah ada hubungannya dengan awal waktu berbuka, ataukah dengan berbuka itu sendiri, meskipun tertunda ?
SimpanPahala bagi orang berwudhu di rumahnya kemudian pergi ke masjid, apakah orang yang berwudhu dari tempat kerja atau pasar juga mendapatkan pahala yang sama ?
SimpanApakah Duduk Di Masjid Setelah Shalat, Bukan Untuk Zikir Atau Bukan Menunggu Shalat, Mendapatkan Pahala?
SimpanHaid Dua Kali Sebulan, dan Total Dua Siklus Haid Tersebut Berlangsung Lebih dari Lima Belas Hari
SimpanHukum Mengucapkan Salam Kepada Guru Non Muslim
SimpanJarak Antara Ia Dengan Air Sejauh 10 Menit, Apakah Boleh Tayammum ?
Simpan

Puasa Asyuro
Jawaban-jawaban