Jawaban soal ini ada dua sisi:
Pertama: hukum memelihara anjing:
“Diharamkan bagi seseorang memelihara anjing, kecuali untuk hal-hal yang telah diizinkan oleh syariat. Barangsiapa memelihara anjing — kecuali anjing untuk berburu atau untuk menjaga ternak — setiap hari pahalanya akan berkurang satu atau dua qirath.”
Dari Ibnu ‘Umar رضي الله عنه bahwa ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
من اقتنى كلّباً إلا كلباً ضارياً لصيد أو كلب ماشية فإنه ينقُص من أجره كلّ يوم قيراطان رواه البخاري (5059) ومسلم (2941) ، وفي رواية لهما ( قيراط ) .
“Barangsiapa memelihara anjing, kecuali anjing pemburu atau anjing penjaga ternak, maka setiap hari pahalanya akan berkurang dua qirath.” (HR. Bukhari 5059 dan Muslim 2941) Dan dalam riwayat lain dari kedua perawi disebut: satu qirath.
“Qirath” adalah kiasan untuk jumlah pahala yang sangat besar.
Jika pahala seseorang berkurang sebanyak satu qirath, maka ia berdosa karenanya, karena hilangnya pahala sama seperti terjadinya dosa, keduanya menunjukkan pengharaman, yaitu akibat hukum yang ditetapkan karenanya.
Najis anjing termasuk najis yang paling berat di antara binatang; karena najis anjing tidak bisa menjadi suci kecuali dengan tujuh kali mencuci, salah satunya menggunakan tanah. Bahkan babi, yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai haram dan najis, najisnya tidak mencapai tingkat ini.
Jadi, anjing itu najis, tetapi sayangnya kita melihat sebagian orang terpengaruh oleh orang-orang kafir yang terbiasa dengan hal-hal kotor, sehingga mereka memelihara anjing tanpa kebutuhan dan tanpa keperluan syar’i. Mereka memeliharanya, merawatnya, bahkan mencoba membersihkannya, padahal najisnya tidak akan hilang, sekalipun dibersihkan dengan air laut, karena najisnya bersifat nyata (adanya terlihat atau terasa secara fisik).
Nasihat bagi orang-orang tersebut adalah agar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengeluarkan anjing dari rumah mereka.
Adapun bagi orang yang membutuhkan anjing untuk berburu, membajak, atau menjaga ternak, maka tidak masalah, karena Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- membolehkan hal itu. Dan jika kamu mengeluarkan anjing itu dari rumahmu dan mengusirnya, maka kamu tidak bertanggung jawab atasnya lagi, jadi jangan biarkan atau memberi tempat tinggal padanya.
Kedua: Hukum Menyentuh Anjing
“Jika menyentuh anjing yang sedang tidak basah (liur atau kelembapan), maka tangan tidak menjadi Najis. Jika menyentuhnya dalam kondisi basah (misalnya liurnya), maka menurut pendapat banyak ulama, tangan menjadi najis, dan harus dicuci tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah.”
Adapun peralatan/wadah, jika anjing menjilat wadah itu (yaitu minum darinya), maka harus mencuci wadah itu tujuh kali, salah satunya menggunakan tanah, sebagaimana telah ditegaskan dalam Shahih Bukhari dan Muslim, dan riwayat lain dari Abu Hurairah -radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- :
إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرّات إحداها بالتراب
“Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah.”
Yang lebih utama adalah menggunakan tanah pada cucian pertama. Wallahu A’lam.
Lihat juga:
- Majmu‘ Fatawa Syaikh Muhammad bin ‘Utsaimin (11/246)
- Kitab Fatawa Islamiyah (4/447)