Apakah Wajib Taat Kepada Kedua Orang Tua Untuk Tidak Memasuki Dunia Internet

Pertanyaan 101105

“Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan” akan tetapi pertanyaan saya adalah apakah boleh saya durhaka (tidak patuh) kepada kedua orang tua saya pada hal-hal yang tidak mengandung dosa, hanya pada hal yang masih samar hakekat kemanfaatannya. Jika keduanya telah menyuruhku -sebagai contoh- agar saya tidak menghamburkan harta di internet pada situs tertentu, akan tetapi pada realitanya keduanya tidak akan merasakan kerugian, karena keduanya sangat kaya. Lalu apakah saya boleh durhaka (tidak taat) kepada keduanya dalam masalah ini baik dengan diam-diam atau pada saat mereka tidak ada sehingga saya tidak menjadikan mereka merasa tersakiti ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Diwajibkan untuk taat kepada kedua orang tua pada hal yang tidak mengandung maksiat; berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

لا طاعة في معصية إنما الطاعة في المعروف  رواه البخاري (7257) ومسلم (1840)

“Tidak ada ketaatan untuk kemaksiatan, sesungguhnya taat hanya pada hal kebaikan”. (HR. Bukhori: 7257 dan Muslim: 1840)

Dan sabda beliau:

لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ رواه أحمد (1098).

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Allah –‘Azza wa Jalla-“. (HR. Ahmad: 1098)

Dan taat kepada kedua orang tua adalah wajib bagi seorang anak pada hal yang bermanfaat bagi keduanya dan tidak membahayakan bagi si anak, Adapun pada hal yang tidak bermanfaat di dalamnya, atau ada unsur membahayakan si anak, maka dalam kondisi seperti itu tidak wajib mentaati keduanya.

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata di dalam Al Ikhtiyarat: 114:

“Dan diwajibkan bagi manusia untuk mentaati kedua orang tuanya pada selain kemaksiatan, meskipun keduanya termasuk orang fasik… dan hal ini pada hal yang bermanfaat bagi keduanya, dan tidak membahayakan si anak”. Selesai.

Dan tidak diragukan bahwa termasuk yang bermanfaat bagi kedua orang tua adalah menjaga harta keduanya, dan karenanya hukum asalnya wajib mentaati keduanya dalam hal tersebut.

Dan juga, maka tidak boleh bagi seorang anak mengambil sesuatu dari harta kedua orang tuanya kecuali atas seizin dari keduanya; berdasarkan sabda -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه  رواه أحمد ( 20172 ) وصححه الألباني في "إرواء الغليل" (1459

“Tidak dihalalkan harta seorang muslim kecuali dengan keridhoan diri darinya”. (HR. Ahmad: 20172 dan telah dinyatakan shahih oleh Albani di dalam Irwaul Ghalil: 1459)

Akan tetapi dikecualikan dari hal itu bolehnya seorang anak mengambil biaya nafkah untuknya dengan cara yang baik, jika sang ayah tidak memberikan nafkah kepadanya. Dan termasuk nafkah adalah apa yang dibutuhkan untuk biasa belajar yang wajib.

Berdasarkan hadits ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- bahwa Hindun binti Utbah berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ : ( خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ )  رواه البخاري (5364

“Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang kikir, tidak memberiku nafkah yang cukup bagiku dan anak-anakku, kecuali dengan apa yang aku ambil darinya sedang ia tidak mengetahuinya, lalu beliau bersabda: “Ambillah apa yang cukup bagimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik”. (HR. Bukhori: 5364)

Adapun mencari ilmu agama -secara umum- ia termasuk kebutuhan seorang muslim yang paling penting dalam hidupnya, dan termasuk yang paling pertama yang sebaiknya perhatiannya kepadanya, seorang anak yang bersemangat kepada ilmu syar’i, baik dengan cara hadir langsung untuk belajar kepada para ulama yang terpercaya, atau melalui media buku, kaset, atau website yang terpercaya, dan kedua orang tuanya telah melarangnya, dan tidak memungkinkan baginya untuk mendapatkan kemaslahatan syar’i dari jalur lainnya yang tidak menjadikan keduanya marah, maka dalam hal ini ia boleh tidak mentaati keduanya, bahkan anak ini melanjutkan untuk belajar ilmu syar’i yang ia butuhkan.

Syeikh Ibnu Utsaimin telah ditanya tentang seorang ayah yang melarang anaknya untuk ikut hadir dalam majelis dzikir dan kajian ilmiyah, dan hasilnya dari hal tersebut bahwa anak itu meninggalkan komitmen beragamanya, dan menuju nonton film-film dan hal lainnya yang diharamkan, apakah prilaku orang tua ini bisa dianggap termasuk menghalangi jalan Allah ?, dan apakah ia ditaati dalam kondisi seperti itu ?

Beliau menjawab:

“Jika ayah dan ibu anda telah melarang anda untuk hadir di majelis-majelis maka janganlah mentaatinya; karena hadirnya di majelis dzikir ini baik, dan tidak akan membahayakan kedua orang tua, dan karenanya kami berkata: “Janganlah mentaati keduanya, akan tetapi berusahalah untuk mengalihkannya, maksud dari Al Mudarah ini adalah anda tidak perlu menjelaskan terus terang bahwa anda pergi ke majelis dzikir tersebut, bisa anda pergi ke teman-teman anda atau yang lainnya.

Adapun bagi pihak seorang ayah dan ibu yang keduanya melarang anaknya untuk hadir di mejelis dzikir, maka larangan ini termasuk menghalangi dzikir kepada Allah, dan keduanya berdosa dalam hal itu, dan yang sebaiknya bagi seorang ayah dan ibu jika keduanya melihat anaknya telah belajar hendaknya berbahagia dengan hal itu, dan hendaknya keduanya membantunya sesuai dengan kemampuannya; karena hal ini termasuk nikmat dari Allah kepadanya dan kepada keduanya, lalu siapakah yang akan bermanfaat dari anak-anak jika seseorang sudah meninggal dunia ?, anak yang Sholeh, sebagaimana sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاثة: صدقة جارية، أو علم ينتفع به، أو ولدٌ صالح يدعو له

“Jika seseorang telah meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya”.

Selesai. (Liqoat Al Bab Al Maftuh: 99/Hal: 9)

Dan atas dasar itulah maka kami katakan:

“Jika anda tidak bisa mempelajari hukum-hukum syari’at maka anda wajib mempelajarinya, -seperti; akidah, hukum bersuci, sholat, puasa, hukum-hukum mu’amalah yang akan anda geluti- kecuali dengan memasuki dunia internet, maka anda boleh untuk mengakses dunia internet tanpa izin kedua orang tua anda, dan anda tanggung biayanya dengan baik, dan anda tidak boleh menambahkan dari hal itu kecuali tanpa izin.

Apa yang telah anda lihat manfaat dan faedahnya dari website-website tersebut maka anda bisa mengunduhnya semuanya, dengan sarana program yang disiapkan untuk itu, kemudian anda membukanya tanpa tersambung dengan internet, maka manfaat tersebut akan terwujud tanpa menyelisihi kedua orang tua anda”.

Dan semoga Allah memberikan taufik dan hidayahnya kepada kita semua.

Wallahu A’lam

Rujukan

Berbakti kepada Kedua Orang Tua

Refrensi

Syeikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah- / Fatawa Nur ‘Ala Darb: 1/334

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android