
Kategori
Akidah
Tampilkan›


Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›


Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›


Fiqih Keluarga
Tampilkan›


Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›


Fikih
Tampilkan›


Ibadah-ibadah
Tampilkan›


Bersuci
Tampilkan›


salat
Tampilkan›


zakat
Tampilkan›


Puasa
Tampilkan›


haji dan umrah
Tampilkan›


Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan
Tampilkan›


Jihad & Hijrah
Tampilkan›


Muamalah
Tampilkan›


Hukum Perdata dan Ta'zir ( Huku+B78man Agar jera )
Tampilkan›


Hukum Pidana
Tampilkan›


Adat / Kebiasaan
Tampilkan›


Usul fikih
Tampilkan›


Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›


Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›


Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›


Sejarah dan Biografi
Tampilkan›


Pendidikan
Tampilkan›


Zakat Pertanian dan Buah-buahan
Bagaimana Menzakati Hasil Padi Setelah Dijual ?
Boleh menjual hasil panen padi setelah bijinya padat berisi. Jika dijual bersama dengan kulitnya, maka nishabnya dihitung (ditaksir) 10 Wasaq. Jika barang yang dijual mencapai jumlah tersebut, maka penjual harus membayar zakat atas barang yang dijualnya, baik dengan membeli barang yang sejenis kemudian mengeluarkan zakatnya, atau membayar nilainya yang wajib dia keluarkan dari zakat hasil panen secara tunai.SimpanZakatnya Biji-Bijian dan Buah-buahan Serta Kadar Nishabnya
SimpanTidak Digabungkan Satu Jenis Ke Jenis Lainnya Untuk Melengkapi Nishob
Simpan