Pandangan Jumhur ulama mengenai jarak tertentu yang diperbolehkan bagi musafir untuk qasar, sebagian dari mereka berpandangan tidak ada jarak tertentu dan hal itu dikembalikan pada adat dan kebiasaan umum yang menyatakan bahwa seseorang sedang bepergian (safar), maka ia diperbolehkan untuk mengambil keringanan (rukhsah) untuk qasar dan membatalkan puasa.
Dan menurut pendapat jumhur bahwa jarak dalam hal ini adalah kurang lebih delapan puluh kilo meter (80 Km). Tertuang dalam fatwa-fatwa al-lajnah ad-daimah (8/99).
Perjalanan (safar) yang diberikan keringanan karena perjalanan (safar) adalah perjalanan menurut adat, yang kurang lebih jaraknya delapan puluh kilo meter (80 Km), maka siapa pun yang melakukan perjalanan dengan jarak tempuh tersebut maka ia boleh mengambil keringanan (rukhsah) karena perjalanan dengan cukup mengusap kaus kaki selama tiga hari tiga malam, melakukan shalat jamak dan qasar, dan membatalkan puasa ramadhan, dan jika musafir berniat untuk menetap di suatu tempat lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengambil kelonggaran keringanan perjalanan. Dan jika ia berniat untuk menetap selama empat hari atau kurang dari itu maka ia boleh mengambil kelonggaran keringanan perjalanan, dan bagi musafir yang tinggal di suatu tempat tetapi ia tidak tahu berapa lama ia tinggal untuk menyelesaikan urusan nya dan ia belum menentukan waktu tertentu untuk tinggal maka ia boleh mengambil kelonggaran keringanan perjalanan walaupun masa tinggal nya lama, dan tidak ada perbedaan antara perjalanan darat maupun laut. Akhir kutipan
Dengan demikian, bisa dilihat bahwa anda tidak bisa mengqasar shalat dengan jarak tersebut, karena tidak mencapai jarak perjalanan dimaksud.
Wallahu a’lam.