Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Pertama : Hukum bekerja pada non-muslim.
Boleh bekerja pada orang kafir selama bukan dalam bentuk pekerjaan yang haram.
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (19/45) disebutkan, “Para ulama sepakat bolehnya orang kafir bekerja untuk orang Muslim. Mereka juga sepakat bolehnya seorang Muslim menyewakan dirinya untuk orang kafir dalam pekerjaan tertentu yang sah secara syariat, seperti menjahit pakaian, membangun rumah, menggarap lahan, dan pekerjaan lainnya. Hal ini karena Ali Radhiyallahu ‘Anhu pernah menyewakan dirinya pada seorang Yahudi untuk mengangkat air, setiap timba diberi satu kurma. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diberi tahu tentang hal itu dan beliau tidak mengingkarinya. Karena pekerja seperti ini bisa menyelesaikan pekerjaan sendiri ataupun melalui orang lain.
Namun para ulama sepakat, tidak boleh seorang Muslim menyewakan dirinya untuk pekerjaan yang diharamkan, seperti memeras anggur untuk dibuat khamr, menggembala babi, dan sejenisnya.”
Syaratnya, ia tetap berpegang pada hukum-hukum syariat, seperti salam, takziyah, ucapan selamat, dan sejenisnya.
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, “Seseorang bekerja dengan orang-orang kafir, apa nasihat Anda ?”
Beliau menjawab, “Kami menasihati saudara ini yang bekerja bersama orang kafir agar mencari pekerjaan di tempat yang tidak ada musuh Allah dan Rasul-Nya, yaitu mereka yang tidak beragama Islam. Jika memungkinkan, itu yang lebih utama. Tetapi jika tidak memungkinkan, maka tidak mengapa, karena dia punya pekerjaannya dan mereka punya pekerjaannya.
Namun dengan syarat, jangan sampai hatinya dipenuhi kecintaan, kasih sayang, atau loyalitas kepada mereka. Hendaknya ia berpegang pada syariat dalam hal salam, menjawab salam, dan hal sejenisnya. Demikian juga, jangan mengurus jenazah mereka, jangan menghadirinya, jangan ikut merayakan hari raya mereka, dan jangan mengucapkan selamat atas hari raya mereka.” (Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/39).
Kedua : Hukum pekerjaan campur-baur.
Hukum asal pekerjaan campur baur (Ikhtilath) adalah haram, karena menimbulkan berbagai kerusakan dan bahaya, sebagaimana telah dijelaskan pada beberapa fatwa nomor 1200 dan 106815 .
Bahaya itu lebih besar jika campur baur terjadi dengan orang kafir, karena di kalangan mereka lebih banyak terjadi perbuatan dosa, hubungan terlarang, dan pembicaraan yang menyimpang. Jika ditambah dengan pembicaraan mereka tentang agama dan ibadah mereka selama berjam-jam, maka ini benar-benar ujian berat.
Maka, selamatkanlah diri Anda, tinggalkan pekerjaan seperti ini, dan carilah pekerjaan yang tidak bercampur baur. Selamatkanlah diri Anda. Menghindarlah dari pekerjaan ini. Carilah pekerjaan yang tidak ada campur baurnya. Karena menjaga agama lebih utama daripada menjaga harta.
Adapun hukum mengajak mereka masuk Islam dapat dilihat pada jawaban dari pertanyaan nomor 186813 .
Wallahu A’lam.