Bagaimana Cara Membersihkan Pakaian Yang Terkena Satu Atau Dua Tetes Air Kencing ?

Pertanyaan 239096

  1. Jika pakaian terkena satu ada dua tetes air kencing, bolehkan aku meletakkan area yang terkena air kencing di bawah keran air, kemudian aku menyiramkan air ke atasnya hangga air meresap ke dalam pakaian yang terkena, kemudian aku menjemurnya, apakah pakaian tersebut bisa kembali suci ?
  2. Saya mengambil air beberapa genggam tangan dan menuangkannya pada bagian yang terkena, tetapi air tersebut tidak meresap ke dalam pakaian

Dalam kedua hal tersebut saya tidak bisa memastikan  apakah kotoran (Najis) tersebut telah hilang atau tidak karena celana menjadi basah, Apakah kedua cara tersebut bisa mensucikan, atau apakah cara yang kedua malah menyebabkan tersebarnya kotoran (Najis) ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Untuk mensucikan Najis air kencing cukup dengan menuangkan air pada area yang terkena Najis, air harus lebih banyak dari pada Najisnya supaya bisa hilang najisnya dan tidak meninggalkan bekas, setelah menuangkan air tidak perlu memerasnya, karena sisa air yang ada adalah suci, selama najisnya dipastikan telah hilang.

An-Nawawi rahimahullah dalam “Raudhatut Thalibin” (1/28) dalam fikih Syafi’I mengatakan: menurut pendapat yang benar, memeras pakaian tidak termasuk syarat. Akhir kutipan

Disebutkan dalam “Mawahibul Jalil Syarh Muhtasar Khalil” (1/250-251) dalam Fikih Maliki: (tidak di wajibkan memerasnya).

Uraian: artinya bahwa tempat yang terkena Najis apabila sudah di cuci dengan air suci, dan air yang terpisah dari tempat yang terkena Najis adalah suci: maka memerasnya adalah tidak wajib; menurut keumuman makna Hadis, dan karena pada dasarnya air yang telah terpisah adalah suci, dan sisa air yang ada pada tempat tersebut hukumnya seperti air yang terpisah. Akhir kutipan

Diantara yang menunjukkan bahwa kesucian pakaian dan lainya dari air kencing, di lakukan dengan memperbanyak Najis dengan air, adalah Hadis Anas bin Malik  menyebutkan,

أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِي المَسْجِدِ ، فَقَامُوا إِلَيْهِ ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تُزْرِمُوهُ . ثُمَّ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصُبَّ عَلَيْهِ رواه البخاري (6025) ، ومسلم (284

bahwa seorang Badui beranjak menuju salah satu sudut masjid, lalu dia kencing di dalamnya. Maka orang-orang berteriak kepadanya, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: 'Biarkanlah dia! ', ketika dia telah selesai, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta air satu timba, beliau menyiram bekas kencingnya dengan air tersebut." HR Bukhari (6025), dan Muslim (284).

Qadhi ‘Iyadh rahimahullah berkata: di dalamnya -atau Hadis- untuk membersihkan dari Najis, mengucek -atau menggosok- bukanlah termasuk syaratnya, untuk sesuatu cairan yang tidak lengket cukup dengan menuangkan air, lalu diikuti lagi dengan air; berbeda dengan cairan yang mulai mengering atau yang lengket” akhir kutipan dari “Ikmalul Mu’allim” (2/110).

Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Hadits ini juga menunjukkan bahwa mengeringnya air bukanlah syarat, karena jika demikian, kesucian bumi akan bergantung pada keringnya air. Demikian pula, maka memeras pakaian bukanlah syarat, karena tidak ada perbedaan.” (Kutipan dari “Fath al-Bari,” 1/325).

Untuk itu, maka kedua cara yang anda sebutkan dalam pertanyaan diatas sudah cukup dalam mensucikan, karena najisnya sangat ringan- hanya satu atau dua tetes, dan air yang anda tuangkan seperti yang anda utarakan, biasanya sudah cukup untuk menghilangkan Najis tersebut sehingga tidak lagi meninggalkan bekas”.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah ta’ala berkata: pendapat yang kuat (rajih) adalah bahwa selama Najisnya bisa dihilangkan dengan cara apapun maka hilang pula hukum najisnya, karena jika suatu hukum ditetapkan karena ada sebab tertentu, maka hukum itu di tiadakan apabila sebabnya sudah tidak ada”. Akhir kutipan dari “Majmu al-Fatawa” (21/475).

Wallahu a’lam.

Rujukan

Menghilangkan najis

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android