Pertama.
Termasuk syarat sahnya shalat adalah menjauhi najis pada pakaian, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
سورة المدثر /3
“Dan pakaianmu, sucikanlah.” (QS. Al-Muddatstsir: 3).
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang darah haid yang mengenai pakaian,
قَالَ تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ رواه البخاري (227) ومسلم (291) .
“(Caranya adalah) dikerik (dihilangkan), kemudian digosok dengan air, lalu disiram, setelah itu boleh shalat dengan pakaian tersebut.” (HR. Al-Bukhari, no. 227 dan Muslim, no. 291).
Abu Daud (no. 650) meriwayatkan,
عن أبي سعيدٍ الخُدْرِيِّ رضيَ اللهُ عنه قالَ: بَيْنَما رَسُولُ اللهِ صلّى اللهُ عليه وسلّم يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ، إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُما عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمّا رَأى ذٰلِكَ القَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمّا قَضى رَسُولُ اللهِ صلّى اللهُ عليه وسلّم صَلاتَهُ، قالَ: (ما حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَاءِ نِعَالِكُمْ؟) قالوا: رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقالَ رَسُولُ اللهِ صلّى اللهُ عليه وسلّم: (إِنَّ جِبْرِيلَ صلّى اللهُ عليه وسلّم أَتَانِي، فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِما قَذَرًا، أَوْ قالَ: أَذًى ."
Dari Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang shalat bersama para sahabat, beliau melepas kedua sandalnya lalu meletakkannya di sisi kiri. Para sahabat pun ikut melepas sandal mereka.
Setelah selesai shalat, beliau bertanya, ‘Apa yang membuat kalian melepaskan sandal kalian?’ Mereka menjawab, ‘Kami melihat engkau melepaskan sandalmu, maka kami pun melepaskannya.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan memberitahuku bahwa pada kedua sandalku terdapat kotoran.’”
Kedua.
Tidak ada perbedaan antara najis kering dengan najis basah dalam hal kewajiban menghilangkannya sebelum shalat. Hal itu berdasarkan keumuman nash-nash yang menunjukkan wajibnya pakaian bersih dari najis, tanpa membedakan kondisi najis yang kering dan najis yang basah.
Sabda Rasulullah dalam hadis yang telah disebutkan, “Dikerik, lalu digosok dengan air.”
Ini menunjukkan bahwa najis kering pun harus dihilangkan, karena mengerik biasanya dilakukan pada sesuatu yang telah kering.
Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizahullah pernah ditanya, “Apakah pakaian yang terkena air kencing lalu mengering tetap najis? Apakah tempat yang terkena najis harus dibasuh? Jika seseorang menyentuhnya, apakah ia harus mencuci bagian yang menyentuh?”
Beliau menjawab, “Najis tidak akan hilang dari pakaian kecuali dengan membasuhnya menggunakan air yang suci. Mengeringnya najis tidak cukup untuk menghilangkannya.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda mengenai darah haid pada pakaian wanita,
تَحُتُّهُ، ثُمَّ تَقْرِصُهُ بِالْمَاءِ، ثُمَّ تَنْضَحُهُ، ثُمَّ تُصَلِّيَ فِيهِ (متفق عليه)
‘Dikerik, kemudian digosok dengan air, lalu disiram, kemudian boleh digunakan untuk shalat.’ (Muttafaq ‘Alaihi).
Maka wajib mencuci najis dari pakaian sebelum shalat.
Jika seseorang menyentuh najis basah, maka ia harus membasuh bagian tubuh yang terkena karena najisnya berpindah padanya. Adapun najis kering, maka tidak perlu mencuci bagian yang menyentuhnya karena najisnya tidak berpindah.” (Dikutip dari Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan)
Wallahu A’lam.