1

Hukum shalat gerhana matahari saat bulan memasuki penumbra

Pertanyaan: 172137

Apakah boleh melaksanakan shalat gerhana pada saat bulan memasuki penumbra ?

Ini adalah gerhana astronomi, yang biasanya tidak terlihat oleh mata, atau apakah menunggu sampai gerhana sebagian atau total dimulai, dan ini terjadi kemarin (15,06) di mana beberapa orang melaksanakan shalat gerhana pada saat bulan memasuki penumbra (bayangan tipis) bumi sebelum gerhana sebagian.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Shalat gerhana tidak disyariatkan kecuali jika telah terlihat gerhana matahari atau bulan; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ البخاري (982) ومسلم (1521)

"Sesungguhnya matahari dan bulan tidak akan mengalami gerhana disebabkan karena matinya seseorang. Jika kalian melihat gerhana keduanya, maka dirikanlah shalat dan banyaklah berdoa hingga selesai gerhana yang terjadi pada kalian." HR. Bukhari (982), dan Muslim (1521).

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya: apa hukumnya jika matahari terutup awan sedangkan sebelumnya telah diberitakan di surat kabar bahwa insyaAllah akan terjadi gerhana pada jam sekian dan sekian, apakah shalat gerhana tetap dilaksanakan meski gerhana belum terlihat ?

Beliau menjawab: “tidak boleh melaksanakan shalat gerhana atas dasar berita surat kabar, atau informasi yang di sampaikan oleh sebagian astronom, jika langit tertutup awan dan gerhana tidak terlihat; karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan hukumnya berdasarkan penglihatan, sebagiamana sabdanya shallallahu ‘alaihi wasallam:

فإذا رأيتموهما فافزعوا إلى الصلاة

“Maka apabila kalian melihat keduanya (gerhana matahari dan bulan) segeralah mengerjakan shalat.”

Dan bisa saja Allah merahasiakan gerhana ini untuk sebagian kaum dan tidak bagi kaum lainnya karena suatu sebab yang Dia kehendaki” akhir kutipan dari “majmu al-fatawa” (16/309).

Beliau juga mengatakan: “dan pemberitaan tentang itu (maksudnya: gerhana) menimbulkan masalah lain, mereka memberitakan tentang gerhana dan yang terjadi adalah gerhana sebagian yang kecil dan tidak terlihat jelas, sehingga sebagian orang bergegas dan melaksanakan shalat gerhana sebagaimana terjadi satu atau dua tahun yang lalu, diberitakan bahwa akan terjadi gerhana akan tetapi tidak muncul, jika telah diberitakan akan terjadi gergana dan ternyata tidak muncul maka tidak diperbolehkan shalat; karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maka apabila kalian melihatnya, maka segeralah mengerjakan shalat”. Dan gerhana menurut para astronom terkadang berarti bayangan, yang artinya: cahaya yang meredup akan tetapi terlihat. Akhir kutipan dari “liqa al-bab al-maftuh” (16/31).

Wallahu a’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android