74

Hukum membelakangi arah kiblat bagi yang sedang menunggu waktu shalat di masjid ?

Pertanyaan: 147794

Apa hukum membelakangi kiblat bagi orang yang sedang menunggu waktu shalat ? karena sebagian orang bersandar di dinding masjid bagian depan, sehingga ia membelakangi kiblat.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Membelakangi kiblat saat menunggu waktu shalat tanpa alasan hukumnya adalah makruh (tidak disukai), yang semestinya diperintahkan: adalah duduk menghadap kiblat, dan ini adalah kebiasaan umum orang-orang saat berada di masjid baik pada masa dulu dan sekarang.

At-Tabrani meriwayatkan dalam “al-Ausath” (2354) dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن لكل شيء سيدا ، وإن سيد المجالس قبالة القبلة .

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ““Segala sesuatu itu ada pemimpinnya, dan pemimpin majlis adalah yang menghadap kiblat.”, digolongkan Hasan oleh al-Mundziri dalam “at-Targhib wa at-Tarhib” (4663), dan al-Albani dalam “Sahih at-Targhib” (3085).

Ibnu Muflih Rahimahullah berkata: “disunahkan bagi orang yang berda di masjid untuk menyibukkan dirinya dengan shalat, membaca al-Qur’an, berdzikir, dan duduk menghadap kiblat, dan tidak disukai (makruh) untuk menyandarkan punggunya ke arah kiblat: Ahmad berkata: “hal ini makruh”, dan Al-Qadhi dengan tegas menyatakan kemakruhannya. Ibrahim berkata: “mereka tidak menyukai untuk bersandar ke arah kiblat sebelum shalat fajr”. Diriwayatkan oleh Abu Bakar an-Nejad. Akhir kutipan “al-Adab as-Syar’iah” (4/88).

Wallahu a’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android