
Kategori
Akidah
Tampilkan›


Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›


Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›


Fiqih Keluarga
Tampilkan›


Fiqih dan Usul Fiqih
Tampilkan›


Fikih
Tampilkan›


Ibadah-ibadah
Tampilkan›


Muamalah
Tampilkan›


Jual Beli
Tampilkan›


Bertaubat dari Hasil Harta Haram
Tampilkan›


Hadiah, Hibah Dan Pemberian
Tampilkan›


Menyewakan
Tampilkan›


Hukum Perdata dan Ta'zir ( Huku+B78man Agar jera )
Tampilkan›


Hukum Pidana
Tampilkan›


Adat / Kebiasaan
Tampilkan›


Usul fikih
Tampilkan›


Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›


Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›


Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›


Sejarah dan Biografi
Tampilkan›


Pendidikan
Tampilkan›


Wakaf
Apakah Boleh Menjual Wakaf Dan Menjadikannya Sebagai Masjid?
SimpanSumbangan Dana Di Yayasan Untuk Membangun Masjid, Sedangkan Mereka Menyewa Bangunan. Apakah Dibolehkan Digunakan Untuk Biaya Sewa?
SimpanApakah Dibolehkan Mengambil Sebidang Tanah Masjid Untuk Tempat Jalan
SimpanApakah Dibolehkan Menjual Pemanas Masjid Kalau Tidak Dimanfaatkan
SimpanApakah Dibolehkan Orang Yang Wakaf Menyewakan Wakafnya
SimpanMengambil Kitab Dari Masjid, Dan Belum Dikembalikan, Apa Yang Dikenakan Padanya?
Kesimpulannya: yang harus anda lakukan sekarang adalah bertaubat dan beristigfar karena melampaui terhadap kitab wakaf dan terlambat dalam mengembalikna pada waktunya. Kemudian kalau (kitab) yang diambilnya untuk dikembalikan ke masjid dan tidak dilakukan dan anda tidak memungkinkan untuk mengambil darinya, maka kenali nama kitab-kitab ini dengan judulnya dan membeli sebagai penggantinya. Kemudian taruhlah di perpustakaan masjid. Wallahu’alam.SimpanMembelanjakan Harta Wakaf Masjid Untuk Membayar Biaya Persidangan
SimpanApakah Dibenarkan Memberikan Bagian Wakafnya Kepada Orang Lain?
SimpanMewakafkan Sebidang Tanah, Apakah Diperbolehkan Menjualnya, Dan Dananya Untuk Membangun Masjid?
SimpanTidak Dibolehkan Menggunakan Harta Yang Diwakafkan Untuk Masjid, Baik Dipinjam Atau Meminjamkan
Simpan