Jika Nishabnya Berkurang di Tengah Haul

Pertanyaan: 99381

Saya dulu mempunyai 10.000 riyal dan telah berlalu 10 bulan, dan saya telah membeli Sebagian perabotan untuk rumah, dan dana tersebut tidak tersisa kecuali hanya 500 riyal, kemudian saya telah mendapatkan gaji, dan telah bertambah 10.000 lagi, maka apakah saya diwajibkan membayar zakat ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Termasuk syarat-syarat wajibnya zakat uang adalah bertahannya dana tersebut selama haul (satu tahun) setelah anda memiliki nishabnya; berdasarkan riwayat Ibnu Majah (1792) dari ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ وصححه الألباني في "إرواء الغليل" برقم (787(

“Saya telah mendengar Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak ada zakat pada harta sampai mencapai satu haul (tahun)”. (Telah dinyatakan shahih oleh Albani dalam Irwa’ Al Ghalil: 787)

Dan atas dasar inilah maka, jika harta/uangnya berkurang dari nishab di pertengahan tahun, baik karena bisnis, kematian pada ternak, atau untuk belanja, maka hal tersebut menghalangi kewajiban zakat; karena harta yang berkurang dari nishab di pertengahan tahun, belum genap satu tahun penuh dari kepemilikan nishabnya, maka tidak wajib zakat.

Kemudian jika harta tersebut Kembali mencapai nishab lagi, maka ia memulai menghitung satu tahunnya dari saat harta tersebut Kembali sampai nishab.

An Nawawi -rahimahullah- berkata di dalam Al Majmu’ (5/506):

“Madzhab kami dan madzhab Malik, Ahmad, dan Jumhur bahwa disyaratkan pada harta yang wajib dizakati dan dianggap ada masa haul (satu tahun) nya adalah seperti; emas, perak, ternak, telah sampai pada nisabnya pada semua haulnya, dan jika nisabnya berkurang sebentar dari masa haul tersebut, maka haulnya menjadi terputus, dan jika setelahnya mencapai nisab lagi maka dihitung masa haulnya sejak nisabnya sempurna lagi”. Selesai.

Al Buhuti -rahimahullah- berkata di dalam Kasyful Qana’ (2/179):

“Dan kapan saja nisab berkurang pada Sebagian haul maka masa haul tersebut terputus; karena keberadaan nisab pada semua haul adalah syarat wajibnya”. Selesai.

Dan atas dasar inilah maka, tidak ada zakat bagi anda pada harta tersebut yang telah berkurang dari nisab, dan memulai dengan hitungan tahun yang baru dari penerimaan gaji anda yang dengannya harta anda Kembali lagi mencapai nisab nantinya.

Dan untuk mengetahui nisabnya uang, maka silahkan merujuk pada jawaban soal nomor: 2795

WAllahu A’lam

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android