Termasuk syarat-syarat wajibnya zakat uang adalah bertahannya dana tersebut selama haul (satu tahun) setelah anda memiliki nishabnya; berdasarkan riwayat Ibnu Majah (1792) dari ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha- berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ وصححه الألباني في "إرواء الغليل" برقم (787(
“Saya telah mendengar Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Tidak ada zakat pada harta sampai mencapai satu haul (tahun)”. (Telah dinyatakan shahih oleh Albani dalam Irwa’ Al Ghalil: 787)
Dan atas dasar inilah maka, jika harta/uangnya berkurang dari nishab di pertengahan tahun, baik karena bisnis, kematian pada ternak, atau untuk belanja, maka hal tersebut menghalangi kewajiban zakat; karena harta yang berkurang dari nishab di pertengahan tahun, belum genap satu tahun penuh dari kepemilikan nishabnya, maka tidak wajib zakat.
Kemudian jika harta tersebut Kembali mencapai nishab lagi, maka ia memulai menghitung satu tahunnya dari saat harta tersebut Kembali sampai nishab.
An Nawawi -rahimahullah- berkata di dalam Al Majmu’ (5/506):
“Madzhab kami dan madzhab Malik, Ahmad, dan Jumhur bahwa disyaratkan pada harta yang wajib dizakati dan dianggap ada masa haul (satu tahun) nya adalah seperti; emas, perak, ternak, telah sampai pada nisabnya pada semua haulnya, dan jika nisabnya berkurang sebentar dari masa haul tersebut, maka haulnya menjadi terputus, dan jika setelahnya mencapai nisab lagi maka dihitung masa haulnya sejak nisabnya sempurna lagi”. Selesai.
Al Buhuti -rahimahullah- berkata di dalam Kasyful Qana’ (2/179):
“Dan kapan saja nisab berkurang pada Sebagian haul maka masa haul tersebut terputus; karena keberadaan nisab pada semua haul adalah syarat wajibnya”. Selesai.
Dan atas dasar inilah maka, tidak ada zakat bagi anda pada harta tersebut yang telah berkurang dari nisab, dan memulai dengan hitungan tahun yang baru dari penerimaan gaji anda yang dengannya harta anda Kembali lagi mencapai nisab nantinya.
Dan untuk mengetahui nisabnya uang, maka silahkan merujuk pada jawaban soal nomor: 2795
WAllahu A’lam