Apakah seseorang yang mengikuti jenazah tanpa menunaikan shalat jenazah tetap mendapatkan pahala qirath (bagian yang besar)?”

Pertanyaan 67804

Jika seseorang mengikuti (mengiringi) jenazah tanpa menshalatkannya, apakah ia tetap mendapatkan ‘qirath’ (pahala), ataukah disyaratkan harus menshalatkannya terlebih dahulu agar mendapatkan pahala tersebut?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Sunnah menunjukkan bahwa siapa yang menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka baginya satu qirath. Dan siapa yang menghadirinya hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath.

Diriwayatkan oleh Bukhori: 1325 dan Muslim: 945 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَهَا حَتَّى تُدْفَنَ فَلَهُ قِيرَاطَانِ . قِيلَ : وَمَا الْقِيرَاطَانِ ؟ قَالَ : مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ رواه البخاري (1325) ومسلم (945) .

“Barang siapa yang menghadiri jenazah hingga dishalatkan, maka baginya satu qirath. Dan barang siapa yang menghadirinya hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath.” Ditanyakan: “Apakah dua qirath itu?” Beliau menjawab: “Seperti dua gunung yang besar.” (HR. Sahih al-Bukhari no. 1325 dan Sahih Muslim no. 945)

وروى مسلم (945) عن سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ رضي الله عنه أَنَّهُ كَانَ قَاعِدًا عِنْدَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما إِذْ طَلَعَ خَبَّابٌ ، فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ، أَلا تَسْمَعُ مَا يَقُولُ أَبُو هُرَيْرَةَ ! أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ :مَنْ خَرَجَ مَعَ جَنَازَةٍ مِنْ بَيْتِهَا وَصَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ تَبِعَهَا حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ مِنْ أَجْرٍ كُلُّ قِيرَاطٍ مِثْلُ أُحُدٍ ، وَمَنْ صَلَّى عَلَيْهَا ثُمَّ رَجَعَ كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُحُدٍ ) فَأَرْسَلَ ابْنُ عُمَرَ خَبَّابًا إِلَى عَائِشَةَ يَسْأَلُهَا عَنْ قَوْلِ أَبِي هُرَيْرَةَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ فَيُخْبِرُهُ مَا قَالَتْ ، وَأَخَذَ ابْنُ عُمَرَ قَبْضَةً مِنْ حَصْبَاءِ الْمَسْجِدِ يُقَلِّبُهَا فِي يَدِهِ حَتَّى رَجَعَ إِلَيْهِ الرَّسُولُ ، فَقَالَ : قَالَتْ عَائِشَةُ : صَدَقَ أَبُو هُرَيْرَةَ ، فَضَرَبَ ابْنُ عُمَرَ بِالْحَصَى الَّذِي كَانَ فِي يَدِهِ الأَرْضَ ثُمَّ قَالَ : لَقَدْ فَرَّطْنَا فِي قَرَارِيطَ كَثِيرَةٍ

Dan Sahih Muslim (no. 945) meriwayatkan dari Sa'd bin Abi Waqqas radhiyallahu ‘anhu, bahwa ia sedang duduk bersama Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ketika datang Khabbab, lalu berkata: “Wahai Abdullah bin Umar, tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah? Bahwa ia mendengar Rasulullah Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: ‘Barang siapa keluar bersama jenazah dari rumahnya, lalu menshalatkannya, kemudian mengikutinya hingga dimakamkan, maka baginya dua qirath pahala; setiap qirath seperti (Gunung) Gunung Uhud. Dan barang siapa menshalatkannya lalu kembali (tidak sampai pemakaman), maka baginya pahala seperti (Gunung) Uhud.’” Maka Ibnu Umar mengutus Khabbab kepada Aisyah binti Abu Bakar untuk menanyakan kebenaran perkataan Abu Hurairah, kemudian kembali kepadanya dan memberitahukan apa yang ia katakan. Sementara itu, Ibnu Umar mengambil segenggam kerikil dari masjid dan membolak-balikkannya di tangannya hingga utusan itu kembali. Lalu ia berkata: “Aisyah mengatakan: ‘Abu Hurairah benar.’ Maka Ibnu Umar pun menjatuhkan kerikil yang ada di tangannya ke tanah, lalu berkata: “Sungguh, kita telah menyia-nyiakan banyak qirath pahala.”

Qirāṭ adalah ukuran pahala yang besar, yang dicontohkan oleh Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- seperti Gunung Uhud.

Qirāṭ yang diperoleh dari shalat (jenazah), apakah hanya didapat dengan shalat saja atau harus ikut mengantar jenazah dari rumahnya?

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: ‘Dalam riwayat Khabbab menurut Muslim disebutkan: (Barang siapa keluar bersama jenazah dari rumahnya). Dan dalam riwayat Ahmad dari hadis Abu Sa’id Al-Khudri: (Lalu ia berjalan bersamanya bersama keluarganya). Konsekuensinya, qirāṭ khusus bagi orang yang hadir sejak awal hingga selesai shalat. Hal ini juga ditegaskan oleh Al-Muhibb Ath-Thabari dan lainnya.

Yang tampak bagiku: qirāṭ juga diperoleh oleh orang yang hanya ikut shalat saja, karena semua yang sebelum shalat hanyalah sarana menuju shalat. Namun, qirāṭ bagi orang yang hanya shalat lebih kecil dibandingkan qirāṭ orang yang ikut mengantar (jenazah) dan juga salat. Riwayat Muslim dari Abu Hurairah dengan lafaz: (Yang paling kecil dari keduanya seperti Gunung Uhud) menunjukkan bahwa besaran qirāṭ itu berbeda-beda.’ Selesai, dari kitab “Fathu al-Bari” (3/234).”

Kedua:

Adapun orang yang mengikuti jenazah tetapi tidak menshalatkannya atau tidak menghadiri pemakamannya, maka ia tidak termasuk dalam janji (pahala) ini. Namun, masih diharapkan ia mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata: ‘Az-Zain bin Al-Munir berkata—ringkasnya: … qirāṭ tidak diperoleh kecuali bagi orang yang mengikuti lalu menshalatkan, atau mengikuti, mengantar, dan menghadiri pemakaman. Tidak (didapat) bagi orang yang hanya mengikuti misalnya, lalu mengantar kemudian pergi tanpa shalat. Hal itu karena mengikuti hanyalah sarana menuju salah satu dari dua tujuan: yaitu shalat atau pemakaman. Jika sarana terlepas dari tujuan, maka tidak didapatkan pahala yang terkait dengan tujuan tersebut. Namun tetap diharapkan orang yang melakukannya memperoleh suatu keutamaan sesuai dengan niatnya.’

Selesai, dari kitab “Fath al-Bari” (3/230).”

Ketiga:

Dan makna lahiriah dari hadits menunjukkan bahwa pahala satu qirath yang berkaitan dengan penguburan tidak diperoleh kecuali jika sebelumnya melakukan shalat atas jenazah.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 47) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا وَكَانَ مَعَهُ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهَا وَيَفْرُغَ مِنْ دَفْنِهَا فَإِنَّه يَرْجِعُ مِنْ الأَجْرِ بِقِيرَاطَيْنِ

‘Barang siapa yang mengikuti jenazah seorang Muslim karena iman dan mengharap pahala, serta ia tetap bersamanya sampai disalatkan dan selesai dari penguburannya, maka ia kembali dengan membawa pahala dua qirath.’”

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

“Makna yang ditunjukkan oleh hadis ini adalah bahwa dua qirath hanya diperoleh oleh orang yang bersama jenazah sepanjang perjalanan hingga dimakamkan. Jika seseorang misalnya hanya menyalatkannya lalu pergi ke kubur sendirian dan kemudian menghadiri penguburan, maka ia tidak mendapatkan kecuali satu qirath saja.” Selesai, dari kitab Fath al-Bari (3/234).

Dan Syeikh Ibnu Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam Syarah Kitab al-Jana’iz min Bulugh al-Maram:

Di antara faedah hadits (yaitu hadis Abu Hurairah yang telah disebutkan di awal jawaban) adalah:

“Bahwa dua qirath tidak diperoleh kecuali oleh orang yang menyaksikan shalat (jenazah) dan penguburan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ومن شهدها حتى تدفن

‘dan barang siapa yang menyertainya sampai dimakamkan’,

karena sudah diketahui bahwa salat dilakukan sebelum penguburan.

Jika seseorang hanya menyaksikan penguburan tanpa shalat, misalnya ada seseorang yang lewat di pemakaman lalu melihat orang-orang sedang menguburkan jenazah, kemudian ia ikut hadir dan membantu penguburan, maka dalam hadits tersebut tidak terdapat dalil bahwa ia mendapatkan satu qirath hanya dengan penguburan saja. Yang benar, ia mendapatkan satu qirath dari penguburan jika hal itu digabungkan dengan salat.

Dan tidak mesti bahwa jika suatu amalan menghasilkan pahala ketika digabung dengan amalan lain, maka amalan itu juga menghasilkan pahala yang sama ketika dilakukan sendirian.” Selesai, dari rekaman kaset keenam, sesi kedua.

Kesimpulannya, mengikuti jenazah itu ada lima tingkatan:

Pertama: Mengikutinya sejak keluar dari rumah hingga disalatkan dan selesai dari penguburannya. Ini adalah tingkatan yang paling sempurna, dan di dalamnya terdapat dua qirath pahala yang besar.

Kedua: Mengikutinya sejak keluar dari rumah hingga dishalatkan saja, maka baginya satu qirath.”

Ketiga: Menyalatkannya meskipun tidak ikut mengantarnya dari rumahnya, maka baginya satu qirath menurut pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, namun pahalanya lebih rendah dibanding orang yang menyertainya sejak dari rumah.

Keempat: Hanya menghadiri penguburannya saja tanpa menyalatkannya, maka makna zahir hadis menunjukkan bahwa ia tidak mendapatkan satu qirath, meskipun secara umum ia tetap mendapatkan pahala sesuai dengan amal yang dilakukannya.

Kelima: Mengikutinya hanya sebentar kemudian berpaling (meninggalkannya), tanpa menyaksikan salat ataupun penguburan. Maka orang seperti ini diharapkan mendapatkan pahala sesuai dengan niatnya.

Wallahu A’lam

Rujukan

Jenazah Dan Hukum seputar Kuburan

Refrensi: 

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android