Sabtu 18 Syawal 1445 - 27 April 2024
Indonesian

Sholat Berjama’ah Bisa Terjadi Dengan Dua Orang, Imam dan Makmum

Pertanyaan

Jika ada dua orang di rumah, maka apakah jumlah ini cukup untuk melaksanakan shalat berjama’ah; salah satunya menjadi imam dan yang lain menjadi makmum ?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Ya, cukup untuk mendirikan shalat berjama’ah dua orang, baik ia sebagai imam atau makmum, baik shalat ini dikerjakan di rumah atau di tempat lainnya, Imam Bukhori –rahimahullah- berkata: “Bab dua orang atau lebih berjama’ah”. Kemudian Malik bin Al Huwairits –radhiyallahu ‘anhu- meriwayatkan dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

إِذَا حَضَرَتْ الصَّلاةُ فَأَذِّنَا وَأَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا  البخاري 658

“Jika telah datang waktu shalat maka adzan dan iqamah lah, kemudian hendaknya yang lebih tua menjadi imam bagi kalian berdua”. (Bukhori: 658)

Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata: “Ucapannya: “Bab dua orang atau lebih berjama’ah”, terjemah ini adalah redaksi hadits yang ada melalui jalur yang lemah, bahwa:

...  أَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلا يُصَلِّي وَحْدَهُ فَقَالَ : أَلَا رَجُل يَتَصَدَّق عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ ؟ فَقَامَ رَجُل فَصَلَّى مَعَهُ , فَقَالَ : هَذَانِ جَمَاعَة.

“Bahwa beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melihat seseorang yang shalat sendirian, seraya bersabda: “Tidakkah ada seseorang yang bersedekah kepada orang ini untuk shalat bersamanya ?, maka ada seseorang yang berdiri untuk shalat bersamanya. Lalu beliau bersaba: “Keduanya ini adalah jama’ah”.

Kisah yang disebutkan tadi tanpa ucapan beliau: “Keduanya ini adalah jama’ah” telah diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan jalur lain yang benar”.

Ia juga berkata:

“Dan dengannya telah dijadikan dalil, yaitu; hadits Malik bin Huwairits –radhiyallahu ‘anhu- :

عَلَى أَنَّ أَقَلَّ الْجَمَاعَة إِمَام وَمَأْمُوم

“Bahwa berjama’ah paling sedikit adalah imam dan makmum”.

Lebih umum dari bahwa makmum ini laki-laki, atau anak-anak atau wanita. Ucapan Al Hafidz selesai.

Dan hadits yang diberi isyarat oleh Al Hafidz ada di Abu Daud (554) dan telah dinyatakan shahih, redaksinya:

Dari Abu Sa’id Al Khudri –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melihat seseorang shalat sendirian dan bersabda:

أَلا رَجُلٌ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا ، فَيُصَلِّيَ مَعَهُ  صححه الألباني في صحيح الجامع (2652) .

“Tidakkah ada seseorang yang mau bersedekah kepada orang ini ?, lalu ia shalat bersamanya”. (Telah dinyatakan shahih oleh Albani di dalam Shahih Al Jami’: 2652)

Telah disebutkan di dalam kitab Aunul Ma’bud: “Untuk mendapatkan pahala berjama’ah, maka seakan ia telah diberikan sedekah kepadanya”.

Dan dari Ubay bin Ka’ab –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

... َصَلاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلاتِهِ وَحْدَهُ ، وَصَلاةُ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ ، وَمَا كَانُوا أَكْثَرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ  النسائي 843 وأبو داود 554 وصححه الألباني في صحيح الجامع 2242

“Shalatnya seseorang bersama orang lain, lebih suci dari pada shalatnya sendirian, dan shalatnya seseorang dengan dua orang lain, lebih suci dari pada shalatnya bersama satu orang, dan semakin banyak jumlahnya maka ia semakin lebih dicintai oleh Allah –‘Azza wa Jalla-“. (HR. An Nasa’i: 843 dan Abu Daud: 554 dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Al Jami’: 2242)

Akan tetapi sebaiknya diketahui bahwa yang diwajibkan bagi seorang laki-laki adalah melaksanakan shalat berjama’ah di masjid, dan tidak bolehkan baginya untuk shalat fardhu di rumah berjama’ah atau sendirian kecuali karena ada udzur.

Lajnah Daimah pernah ditanya: “Apakah shalatnya dua orang itu (dihukumi) berjama’ah atau tidak ?

Mereka menjawab: “Shalat dua orang dan seterusnya itu berjama’ah, akan tetapi setiap kali jumlahnya bertambah maka keutamaannya akan bertambah, dan bersamaan dengan itu wajib melaksanakan shalat berjama’ah di masjid”. Selesai. (Fatawa Lajnah Daimah: 7/289)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang suatu kaum yang shalat berjama’ah di rumah, maka beliau menjawab:

“Kita menasehati mereka untuk bertaqwa kepada Allah –subhanah- dan melaksanakan shalat berjama’ah bersama umat Islam di masjid; karena yang lebih kuat dari pendapat para ulama dalam masalah ini bahwa shalat berjama’ah ini wajib di masjid, kecuali karena ada udzur; karena Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

لقد هممت أن آمر بالصلاة فتقام ، ثم أمر رجلا فيصلي بالناس ، ثم أنطلق معي برجال معهم حزم من حطب ، إلى قوم لا يشهدون الجماعة ، فأحرق عليهم بيوتهم بالنار انظر : البخاري 644 ومسلم 651 .

“Saya telah bertekad untuk menyuruh shalat dimulai dengan iqamah, kemudian saya menyuruh seseorang untuk menjadi imam, lalu saya dengan ditemani beberapa orang yang mereka ini membawa seikat kayu bakar untuk menuju suatu kaum yang tidak melaksanakan shalat berjama’ah, lalu saya membakar rumah mereka dengan api”. (HR. Bukhori: 644 dan Muslim: 651)

Mereka suatu kaum tersebut bisa jadi sedang melaksanakan shalat berjama’ah di tempat mereka masing-masing, akan tetapi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ingin agar mereka melaksanakan shalat bersama para jama’ah yang telah di tetapkan oleh syari’at, dan mereka ini adalah mereka yang shalat di masjid, dan masjid-masjid yang dikumandangkan panggilan untuk menghadiri shalat, oleh karenanya Abdullah bin Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Barang siapa yang esok ingin bahagia bertemu dengan Allah dalam kondisi sebagai muslim, maka jagalah shalat-shalat yang dikumandangkan panggilannya”. Lalu beliau berkata: “haistu” ini adalah keterangan tempat; yaitu; maka hendaklah menjaganya di tempat yang darinya dikumandangkan panggilan shalat”. (Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 15/19)

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam