Hukum Keluar Mani tanpa nafsu

Pertanyaan: 47693

Saya menderita banyak sekali sekresi, dan yang paling banyak keluar dari saya adalah air mani dengan atau tanpa nafsu, tetapi itu keluar dari saya beberapa kali setiap hari, dan setiap kali keluar saya bersuci darinya.

Demikian juga halnya ketika saya ragu apakah yang keluar itu mani saya juga mandi, dalam sehari terkadang saya mandi sampai enam kali, hal ini menghalangiku untuk shalat tepat waktu.

Ringkasan Jawaban

keluarnya air mani dengan nafsu mewajibkan mandi sesuai dengan konsensus (ijma’) para ulama. adapun keluarnya air mani tanpa nafsu, para ulama berbeda dalam hal ini, dan pendapat yang kuat adalah keluarnya air mani tanpa nafsu tidak mewajibkan mandi melainkan mewajibkan wudhu, dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kepada 'Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu: " Apabila keluar air yang memancar, maka wajib mandi”

Tema-tema Terkait

Teks Jawaban

Apakah keluar mani tanpa syahwat mewajibkan mandi ?

Ketahuilah, wahai penanya, bahwa keluarnya air mani dengan nafsu mewajibkan mandi menurut konsensus (ijma’) para ulama. Lihat: al-Majmu' (2/111) dan al-Mughni (1/266).

Adapun keluarnya mani tanpa syahwat, para ulama berbeda pendapat. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa keluarnya mani tanpa nafsu itu tidak mewajibkan mandi, akan tetapi mewajibkan wudhu. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, " Apabila keluar air yang memancar, maka wajib mandi” Diriwayatkan oleh Abu Dawud (206) dan digolongkan shahih oleh Al-Albani dalam “Al-Irwa” (125).

“keluar air yang memancar” artinya: keluarnya disertai nafsu dan dengan semburan. Lihat “asyarh al-mumti’” (1/278).

Perbedaan madzi, wadi, dan sekresi

Setiap orang hendaknya bisa membedakan sesuatu yang keluar dari uretra, karena tidak semua yang keluar dari uretra adalam mani yang mewajibkan mandi, tetapi ada yang namanya madzi dan wadi dan sekresi yang keluar dari seorang wanita.

Dan hendaknya setiap orang memahami perbedaan hal-hal tersebut dan bisa membedakannya, karena madzi dan mani keduanya tidak mewajibkan mandi, akan tetapi hanya wajib membersihkan bekasnya (istinja) dan wudhu. Sebagaimana disebutkan dalam Sahih dari hadis Ali radhiyallahu ‘anhu, dari [Ali] dia berkata: "Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, tetapi aku malu untuk bertanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam karena puteri beliau adalah istriku sendiri. Maka kusuruh al-Miqdad bin al-Aswad supaya bertanya beliau, lalu beliau bersabda, "Hendaklah dia berwudhu." Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (132) dan Muslim (303).

Adapun sekresi, ia tidak termasuk najis, hanya saja ia membatalkan wudhu.

Adapun mani, jika keluar disertai dengan nafsu maka wajib mandi, dan jika tanpa disertai dengan nafsi maka tidak wajib mandi.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

“perbedaan antara mani dan madzi adalah ; air mani kental dan berbau, keluar memancar ketika ada dorongan nafsu yang  kuat, adapun air madzi encer dan tidak berbau mani, dan keluarnya tidak memancar, dan tidak juga ketika ada dorongan nafsu yang kuat, akan tetapi justru ketika mereda, saat itu seseorang bisa menyadarinya”

Adapun wadi adalah cairan yang keluar setelah buang air kecil, yaitu berupa tetesan putih yang keluar setelah air kencing”

Ini adalah perbedaan ketiganya dilihat dari sisi terminologinya.

Adapun jika dilihat dari sisi hukum-hukumnya adalah sebagai berikut:

  • Hukum wadi adalah hukum yang berlaku pada hukum air kencing dalam segala hal.
  • Madzi sedikit berbeda dengan air kencing dalam hal cara mensucikannya, karena najisnya lebih ringan, maka cukup dipercikan air ke bagian yang terkena madzi, yaitu dengan menyiramkan air secara merata ke seluruh bagian yang terkena tanpa harus meremas dan menggosok, demikian juga halnya dengan seluruh penis dan kedua buah dzakar yang harus dicuci meski tidak terkena cairan madzi.
  • Adapun air mani, ia adalah suci yang tidak mengharuskan mencuci bagian yang terkena kecuali hanya untuk menghilangkan bekasnya saja, keluarnya mani mewajibkan mandi , sedangkan keluarnya madzi, wadi, dan air kencing, kesemuanya ini hanya mewajibkan wudhu. lihat "Majmu’ fatawa Ibnu ‘Utsaimin” (11/169).

Sepertinya yang nampak adalah bahwa kondisi yang penanya alami adalah penyakit medis yang sebaiknya anda harus menemui dokter spesialis, kami berdoa kepada
Allah agar senatiasa memberikan jalan keluar atas semua kesulitan dan kesedihan yang anda alami, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.

Wallahu a’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android