Bagaimanakah Hukumnya Wanita Bertanggung Jawab Untuk Adzan Untuk Laki-laki ?

Pertanyaan: 39186

Bagaimanakah hukumnya wanita sebagai penanggung jawab adzan kepada laki-laki ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Telah berlangsung aktifitas umat Islam sejak 14 abad yang lalu, bahwa tidak ada yang bertangung jawab tentang adzan kecuali laki-laki, dan hal ini saja sudah cukup untuk menjadi dalil akan larangan wanita adzan untuk laki-laki, dan menyelisihi hal ini adalah menyelisihi jalannya orang-orang yang beriman. Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيراً

النساء/115 .

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. An Nisa’: 115)

Perintah ini sangat jelas untuk disimpulkan menjadi dalil, kalau saja tidak ada kata penghapusan penglihatan mereka, maka mereka mendebat hal-hal yang dianggap sebagai pokok-pokok dalam agama.

Dan di antara sunnah yang menunjukkan hal itu adalah:

  1. Apa yang telah diriwayatkan oleh Bukhori (604) dan Muslim (377) dari Ibnu Umar -radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

كَانَ الْمُسْلِمُونَ حِينَ قَدِمُوا الْمَدِينَةَ يَجْتَمِعُونَ فَيَتَحَيَّنُونَ الصَّلاةَ لَيْسَ يُنَادَى لَهَا ، فَتَكَلَّمُوا يَوْمًا فِي ذَلِكَ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ : اتَّخِذُوا نَاقُوسًا مِثْلَ نَاقُوسِ النَّصَارَى ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : بَلْ بُوقًا مِثْلَ قَرْنِ الْيَهُودِ ، فَقَالَ عُمَرُ : أَوَلا تَبْعَثُونَ رَجُلا يُنَادِي بِالصَّلاةِ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَا بِلالُ ، قُمْ فَنَادِ بِالصَّلاةِ   .

“Bahwa umat Islam pada saat mereka telah tiba di Madinah, mereka berkumpul dan menunggu-nunggu sholat dan belum dikumandangkan, maka suatu hari mereka membicarakannya, sebagian mereka berkata: “ambillah lonceng seperti loncengnya orang-orang nasrani, dan sebagian mereka berkata: “terompet saja, seperti terompetnya yahudi”. Lalu Umar berkata: “Tidakkah kalian mengutus seorang laki-laki untuk memangumandangkan shalat ?, lalu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Wahai Bilal, berdirilah kumandangkan shalat !”.

Hadits ini menunjukkan bahwa yang disepakati menurut para sahabat adalah bahwa tidak ada yang menyeru untuk shalat kecuali laki-laki, dan tidak ada ruang bagi wanita dalam hal ini, berdasarkan ucapan Umar -radhiyallahu ‘anhu-:

أَوَلا تَبْعَثُونَ رَجُلا يُنَادِي بِالصَّلاةِ

“Tidakkah kalian mengutus seorang lak-laki untuk menyeru shalat”.

  1. Riwayat Bukhori (684) dan Muslim (421) dari Sahl bin Sa’d As Sa’idi -radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

مَنْ رَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ ، فَإِنَّهُ إِذَا سَبَّحَ الْتُفِتَ إِلَيْهِ ، وَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ

“Barang siapa yang ada sesutu yang meragukan dalam shalatnya maka ucapakanlah tasbih, dan jika ia bertasbih maka perhatikanlah, dan adapun menepuk tangan adalah bagi wanita”.

Al Hafidz berkata:

“Seakan larangan kepada wanita ini karena ia diperintahkan untuk melirihkan suaranya dalam shalat secara umum, karena dikhawatirkan terjadi fitnah”. Selesai.

Lalu jika seorang wanita dilarang untuk mengingatkan imam dengan ucapan jika ia melakukan kesalahan, tapi dengan cara menepuk tangan, hingga ia tidak sampai mengangkat suaranya di hadapan para laki-laki, lalu bagaimana caranya ia diizinkan untuk mengumandangkan adzan ?!

Para ulama telah bersepakat bahwa tidak disyari’atkan bagi wanita untuk mengumandangkan adzan untuk laki-laki, hal ini sebagian dari pendapat mereka:

Telah ada di Bada’i As Shana’i (1/411) Al Hanafi:

“Tidak disukai adzan bagi wanita sesuai dengan banyak riwayat yang disepakati”.

Di dalam Mawahib Al Jalil (2/87) Al Maliki:

“Adzannya wanita tidak sah”. Selesai.

Imam As Syafi’i di dalam Al Umm berkata:

“Seorang wanita tidak boleh mengumandangkan adzan, kalau ia mengumandangkan adzan untuk para laki-laki maka adzannya tidak sah”. Selesai.

Di dalam Al Inshaf (1/395) Al Hanbali:

“Adzannya seorang wanita tidak dianggap”. Selesai.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android