Alhamdulillah.
Hewan kurban yang telah dibeli dengan niat kurban dan telah ditentukan, lalu dia melahirkan sebelum disembelih, maka anaknya hendaknya disembelih, karena mengikutinya.
Wabillahittaufiq.
Alhamdulillah.
Hewan kurban yang telah dibeli dengan niat kurban dan telah ditentukan, lalu dia melahirkan sebelum disembelih, maka anaknya hendaknya disembelih, karena mengikutinya.
Wabillahittaufiq.
Refrensi: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuts Al-Ilmiyyah wal Ifta
Tidak Mungkin Masuk Di Akun Anda?
Apakah Lupa Password Anda?