Perserikatan (syirkah) sah menerima atau mengerjakan suatu proyek, menurut para ulama; ini disebut sebagai Perserikatan yang berbadan hukum, dan setiap anggota (mitra) adalah wakil dari mitra-mitra lainya dalam hal tanggung jawab dan tagihan.
Dalam “kasyaf al-Qana” (3/527) dikatakan: “Perserikatan badan atau Perserikatan dengan badan hukum, dihilangkan lalu ditambahkannya kata “dengan”; karena pada prinsipnya mereka mengorbankan badan-badan mereka untuk bekerja sama mendapatkan keuntungan.
Dan ini ada dua jenis:
Salah satu di antaranya (mereka berserikat) maksudnya dua orang atau lebih (mereka berserikat dengan badan mereka sebagai bagian dari usaha mereka, maka itu adalah perserikatan yang sah)... (walaupun mereka memiliki keahlian yang berbeda), seperti perserikatan tukang besi, tukang kayu, dan penjahit; karena mereka berserikat dalam mendapatkna keuntungan yang dibolehkan, maka itu sah, demikian juga halnya jika mereka punya keahlian yang sama.
Proyek pekerjaan yang diterima oleh salah satu diantara mereka menjadi tanggung jawab mereka Bersama, mereka dituntut untuk melaksanakannya, karena asas dari perserikatan ini adalah garansi atau jaminan, maka seoalah-olah termasuk garansi dari masing-masing diantara mereka atas suatu yang mengikat.
Dan bagi yang tidak mengetahui pekerjaan tersebut di antara mereka berdua (sirkah) wajib mengerjakannya sebagai gantinya, supaya tercapai tujuan yang dimaksud oleh kedua rekan yang berserikat dan pihak lain yang meminta jasa mereka dengan upah tertentu.
Dan dalam hal ini ada dua macam:
Masing-masing dari keduanya berhak menerima upah dari pekerjaan yang dia atau rekannya terima.
Dan bagi pihak yang meminta jasa harus membayar kepada mereka berdua, dan ia terlepas dari itu atau dari upah yang dibayarkan dengan membayar kepada salah satu di antara mereka berdua, karena setiap orang diantara mereka berdua saling mewakili satu sama lain.
Dan jika upah yang dibayarkan telah habis digunakan oleh salah satu di antara mereka dengan tanpa ada unsur kelalaian; maka hal itu menjadi garansi atau jaminan mereka berdua atas habisnya upah tersebut, karena setiap orang diantara mereka berdua saling mewakili satu sama lain dalam hal tanggung jawab dan tagihan. Akhir kutipan
Atas dasar hal tersebut; anda berdua diharuskan untuk mengerjakan desain instalasi tersebut, walau pun yang menerima pekerjaan tersebut adalah anda seorang diri, lalu jika upah tersebut habis digunakan tanpa adanya unsur kelalaian dari salah satu di antara kalian, maka kalian berdua harus bertanggung jawab, artinya anda berdua harus mengembalikannya kepada pelanggan yang meminta jasa desain instalasi.
Dan jika pelanggan tersebut tidak tahu mengenai perserikatan kalian berdua, tentu dia akan menuntut anda , anda harus mengembalikan uangnya, dan anda bisa meminta atau menuntutnya kepada rekan-rekan dalam perserikatan.
Tidak ada dasar bagi mereka untuk menolaknya dengan alasan bahwa anda adalah orang yang bertanggung jawab atas desain-desain instalasi selama kalian adalah rekan dalam perserikatan, karena pada prinsipnya perserikatan (sirkah) dalam menerima pekerjaan bisa melalui salah satu diantara anggota perserikatan, dan semua anggota menjadi bagian dalam pelaksanaan pekerjaan dan dalam mendapatkan bagian dari keuntungan, lalu bagaimana mungkin uang dari upah pekerjaan tersebut bisa kalian habiskan!?
Wallahu a’lam.