1

Seorang desainer intalasi listrik dengan beberapa rekan kerja yang menyetujui pengerjaan suatu proyek desain instalasi, uang telah diambil tetapi proyek desain tidak dikerjakan, dan para rekan kerjanya tidak mau ikut bertanggung jawab

Pertanyaan: 339276

Saya adalah seorang pemuda yang bekerja di bidang desain instalasi listrik, beberapa tahun yang lalu ada salah satu pelanggan datang untuk minta desain intlalasi khusus, hanya saja jenis intalasi tersebut tidak tersedia pada kami, salah seorang rekan kerja saya mengatakan bahwa dia bisa memberikan contoh desain intalasi tersebut, supaya kami dapat mendesain sesuai dengan keinginan pelanggan, dan atas dasar ini saya meminta 500 $ dari pelanggan untuk jasa desain instalasi tersebut, setelah beberapa waktu rekan kerja saya tak kunjung membuat contoh desain, sementara uang 500 $ tersebut telah habis digunakan oleh kami bertiga (rekan kerja), dan tak lama sesudah itu, terjadi beberapa masalah dan perusahaan kami resmi bubar. Pelanggan tersebut miminta Kembali uang 500 $, dan Ketika saya menyampaikan kepada rekan-rekan kerja saya mengenai hal tersebut, mereka tidak peduli dan mengatakan bahwa saya yang bertanggung jawab atas desain-desain, saya mengatakan kepada mereka bahwa saya menerima permintaan desain instalasi tersebut setelah mereka mengatakan bahwa mereka akan memberikan contoh desainnya, tetapi mereka tidak peduli tentang hal ini, lalu bagaimana dengan saya ? apakah saya harus menanggung seluruhnya atau hanya sepertiganya, perlu diketahui disini bahwa pelanggan tidak mengenal kedua rekan kerja saya.

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Perserikatan (syirkah) sah menerima atau mengerjakan suatu proyek, menurut para ulama; ini disebut sebagai Perserikatan yang berbadan hukum, dan setiap anggota (mitra) adalah wakil dari mitra-mitra lainya dalam hal tanggung jawab dan tagihan.

Dalam “kasyaf al-Qana” (3/527) dikatakan: “Perserikatan badan atau Perserikatan dengan  badan hukum, dihilangkan lalu ditambahkannya kata “dengan”; karena pada prinsipnya  mereka mengorbankan badan-badan mereka untuk bekerja sama mendapatkan keuntungan.

Dan ini ada dua jenis:

Salah satu di antaranya (mereka berserikat) maksudnya dua orang atau lebih (mereka berserikat dengan badan mereka sebagai bagian dari usaha mereka, maka itu adalah perserikatan yang sah)... (walaupun mereka memiliki keahlian yang berbeda), seperti perserikatan tukang besi, tukang kayu, dan penjahit; karena mereka berserikat dalam mendapatkna keuntungan yang dibolehkan, maka itu sah, demikian juga halnya  jika mereka punya keahlian yang sama.

Proyek pekerjaan yang diterima oleh salah satu diantara mereka menjadi tanggung jawab mereka Bersama, mereka dituntut untuk melaksanakannya, karena asas dari perserikatan ini adalah garansi atau jaminan, maka seoalah-olah termasuk garansi dari masing-masing diantara mereka atas suatu yang mengikat.

Dan bagi yang tidak mengetahui pekerjaan tersebut di antara mereka berdua (sirkah) wajib mengerjakannya sebagai gantinya, supaya tercapai tujuan yang dimaksud oleh kedua rekan yang berserikat dan pihak lain yang meminta jasa mereka dengan upah tertentu.

Dan dalam hal ini ada dua macam:

Masing-masing dari keduanya berhak menerima upah dari pekerjaan yang dia atau rekannya terima.

Dan bagi pihak yang meminta jasa harus membayar kepada mereka berdua, dan ia terlepas dari itu atau dari upah yang dibayarkan dengan membayar kepada salah satu di antara mereka berdua, karena setiap orang diantara mereka berdua saling mewakili satu sama lain.

Dan jika upah yang dibayarkan telah habis digunakan oleh salah satu di antara mereka dengan tanpa ada unsur kelalaian; maka hal itu menjadi garansi atau jaminan mereka berdua atas habisnya upah tersebut, karena setiap orang diantara mereka berdua saling mewakili satu sama lain dalam hal tanggung jawab dan tagihan. Akhir kutipan

Atas dasar hal tersebut; anda berdua diharuskan untuk mengerjakan desain instalasi tersebut, walau pun yang menerima pekerjaan tersebut adalah anda seorang diri, lalu jika upah tersebut habis digunakan tanpa adanya unsur kelalaian dari salah satu di antara kalian, maka kalian berdua harus bertanggung jawab, artinya anda berdua harus mengembalikannya kepada pelanggan yang meminta jasa desain instalasi.

Dan jika pelanggan tersebut tidak tahu mengenai perserikatan kalian berdua, tentu dia akan menuntut anda , anda harus mengembalikan uangnya, dan anda bisa meminta atau menuntutnya kepada rekan-rekan dalam perserikatan.

Tidak ada dasar bagi mereka untuk menolaknya dengan alasan bahwa anda adalah orang yang bertanggung jawab atas desain-desain instalasi selama kalian adalah rekan dalam perserikatan, karena pada prinsipnya perserikatan (sirkah) dalam menerima pekerjaan bisa melalui salah satu diantara anggota perserikatan, dan semua anggota menjadi bagian dalam pelaksanaan pekerjaan dan dalam mendapatkan bagian dari keuntungan, lalu bagaimana mungkin uang dari upah pekerjaan tersebut bisa kalian habiskan!?

Wallahu a’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android