Berbicara di dalam kamar mandi jika dilakukan pada waktu buang hajat itu dilarang dan bertentangan dengan adab dan akhlak.
Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Makruh hukumnya berbicara di dalam kamar mandi ketika buang hajat adalah perkara yang disepakati oleh para ulama. Para ulama Syafi’iyah mengatakan, ‘Hukum makruh mencakup seluruh jenis bericara, kecuali pada kondisi yang darurat, seperti ketika melihat orang buta yang akan terjatuh ke dalam sumur, melihat ular atau binatang lainnya yang mendekat menuju manusia, atau hewan yang bernilai lainnya. Maka tidaklah makruh berbicara pada saat kondisi-kondisi seperti ini, bahkan harus (wajib) berbicara dalam banyak kondisi.’” (Al-Majmu’, 2/88).
Namun berbicara di dalam kamar mandi ketika tidak sedang buang hajat, maka hal ini tidak diketahui ada yang melarang, dan hukum asalnya adalah boleh.
Syaikh Ibnu Al-Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum berbicara dalam kamar mandi sebelum buang hajat ?” Beliau menjawab, “Tidaklah mengapa berbicara di dalam kamar mandi sebelum buang hajat, khususnya ketika ada suatu hal yang dibutuhkan, karena tidak ada larangan yang jelas mengenai hal ini. Kecuali ketika ada dua orang yang sedang buang hajat dan keduanya berdampingan (di kamar mandi yang berbeda) dan mereka saling mengobrol. Maka ini suatu hal yang terlarang. Namun, jika hanya sekadar berbicara di dalam tempat buang hajat, maka ini suatu hal yang tidak terlarang.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 171/11 dengan penomoran Maktabah As-Syamilah).
Untuk mendapatkan tambahan penjelasan, lihatlah jawaban dari pertanyaan nomor 129391.
Wallahu A’lam.