Simpan
  • New List
Tambahan
    Simpan
    • New List
7103/Muharram/1447 , 28/Juni/2025

Hukum Berbicara di Dalam Kamar Mandi

Pertanyaan: 337473

Saya mendengar bahwasanya berbicara di dalam kamar mandi tidak baik. Akan tetapi apakah hukum ini juga berlaku jika saya berbicara pada diri sendiri di dalam kamar mandi ketika buang hajat ?

Ringkasan Jawaban

Berbicara di dalam kamar mandi meskipun pada saat buang hajat itu dilarang dan bertentangan dengan adab dan akhlak. Namun jika berbicara di dalam kamar mandi bukan sedang buang hajat, maka tidak diketahui ada yang melarangnya.

Tema-tema Terkait
Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Berbicara di dalam kamar mandi jika dilakukan pada waktu buang hajat itu dilarang dan bertentangan dengan adab dan akhlak.

Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Makruh hukumnya berbicara di dalam kamar mandi ketika buang hajat adalah perkara yang disepakati oleh para ulama. Para ulama Syafi’iyah mengatakan, ‘Hukum makruh mencakup seluruh jenis bericara, kecuali pada kondisi yang darurat, seperti ketika melihat orang buta yang akan terjatuh ke dalam sumur, melihat ular atau binatang lainnya yang mendekat menuju manusia, atau hewan yang bernilai lainnya. Maka tidaklah makruh berbicara pada saat kondisi-kondisi seperti ini, bahkan harus (wajib) berbicara dalam banyak kondisi.’” (Al-Majmu’, 2/88).

Namun berbicara di dalam kamar mandi ketika tidak sedang buang hajat, maka hal ini tidak diketahui ada yang melarang, dan hukum asalnya adalah boleh.

Syaikh Ibnu Al-Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya, “Apa hukum berbicara dalam kamar mandi sebelum buang hajat ?” Beliau menjawab, “Tidaklah mengapa berbicara di dalam kamar mandi sebelum buang hajat, khususnya ketika ada suatu hal yang dibutuhkan, karena tidak ada larangan yang jelas mengenai hal ini. Kecuali ketika ada dua orang yang sedang buang hajat dan keduanya berdampingan (di kamar mandi yang berbeda) dan mereka saling mengobrol. Maka ini suatu hal yang terlarang. Namun, jika hanya sekadar berbicara di dalam tempat buang hajat, maka ini suatu hal yang tidak terlarang.” (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, 171/11 dengan penomoran Maktabah As-Syamilah).

Untuk mendapatkan tambahan penjelasan, lihatlah jawaban dari pertanyaan nomor 129391.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

Opsi Format Teks

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android