Menjual Barang Yang Sudah Dibeli Sebelum Diterima dan Dipindah Tempatnya

Pertanyaan: 333002

Saya telah meminta dari keponakan saya untuk membelikan saya mobil, dia menjual mobil, dan telah mendapatkannya satu yang bagus untuk saya, lalu datang pelanggan lain dan menjualnya kepadanya dengan keuntungan 150 dollar, dan ia mengambil 50 dollar dan memberi saya 100 dollar, dan ia berkata: “ini untukmu”. Dan saya katakan: “bukan jadi hak saya”; karena saya belum membayar harga mobil tersebut, dan saya belum membelinya, maka apakah saya berhak untuk mengambil keuntungan hanya karena ia berkata kepadaku: “Ini milikmu, dan apakah mobil tersebut telah menjadi milikku ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Jika anda belum membeli mobil tersebut, maka ia tetap menjadi milik keponakan anda, dan keuntungan yang ada adalah miliknya, dan jika anda telah menjualnya dan ia menjualnya tanpa izin darimu maka ia melakukan teransaksi tanpa izin, dan penjualan tersebut menjadi sah jika anda membolehkannya, dan keuntungannya menjadi milik anda.

Dan ucapannya: “Ini untukmu”, tidak cukup untuk terjadinya penjualan, selama syarat-syarat sahnya jual beli belum terpenuhi:

Ijab dan qabul (serah terima) dengan ucapan apapun yang sudah dikenal masyarakat terkait jual beli.

Mengetahui harganya, maka tidak sah penjualan tanpa harga.

Mengetahui barangnya dengan melihat atau deskripsi yang menghilangkan ketidaktahuan.

Dan jika tidak terpenuhi syarat-syarat ini, maka jual belinya tidak sah.

Kemudian bagi siapa saja yang telah membeli barang, maka dilarang untuk menjualnya sampai ia mengeluarkannya dari tempat pembeli pertama; berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepada Hakim bin Hizam:

إذَا اشْتَرَيْتَ مَبِيعاً فَلا تَبِعْهُ حَتَّى تَقْبِضَهُ  رواه أحمد (15316)، والنسائي (4613)، وصححه الألباني في "صحيح الجامع" برقم:(342

“Jika anda membeli barang, maka janganlah menjualnya (Kembali) sampai anda membawanya”. (HR. Ahmad: 15316 dan Nasa’I: 4613 dan telah dinyatakan shahih oleh Albani di dalam Shahih Al Jami’ No. 342)

Ad Daruquthni dan Abu Daud (3499) telah meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit:

أن النبي صلى الله عليه نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم والحديث حسنه الألباني في "صحيح أبي داود

“Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk menjual barang yang dibelinya sampai dipindahkan oleh para pedagang ke tempat perjalanan mereka”. (Hadits ini telah dinyatakan hasan oleh Albani di dalam Shahih Abu Daud).

Yang benar adalah hal ini mencakup semua barang, dan inilah madzhab Syafi’i.

An Nawawi -rahimahullah- berkata:

“Pada beberapa madzhab para ulama (malarang) untuk menjual barang sebelum diterima:

“Telah kami sebutkan pada madzhab kami akan batalnya hal itu secara mutlak, baik berupa makanan atau yang lainnya, dan hal ini juga menjadi ucapan Ibnu Abbas, dan telah ditetapkan juga dari beliau dan Muhammad bin Hasan”.

Dan ia berkata: “Hal-hal yang biasanya tidak dipindahkan, seperti kayu, biji-bijian dan ikan paus, dan yang lainnya, maka cara penerimaannya dengan dipindahkan menuju tempat yang bukan menjadi gudang si penjual, baik dipindahkan menuju kepemilikannya si pembeli, atau tempat kosong, jalan, masjid atau yang lainnya”. Selesai. (Al Majmu’: 9/270-276)

Dan lihat untuk tambahan faedah pada jawaban soal nomor: 39761

Dan jika keponakan anda telah memberikan kepada anda sebagian uangnya untuk mengambil simpati anda, karena dia telah menjual apa yang telah dia janjikan kepada anda, maka tidak masalah bagi anda untuk menerima hal ini.

Wallahu A’lam

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android