Jika seseorang mewakilkan (memberikan kuasa) pembelian kepada orang lain, lalu si penerima kuasa (Wakil) membeli apa yang diwakilkan kepadanya, maka akadnya sah, baik ia menyatakan dalam akad itu bahwa pembelian itu untuk pihak Muwakkil (pemberi kuasa), maupun ia tidak menyatakannya dan melakukannya atas nama dirinya sendiri, serta menempatkan dirinya pada posisi Muwakkilnya.
Tampaknya, Wakil di sini ingin mempersingkat transaksi, dan menuliskan nama Anda serta menandatanganinya atas nama Anda, sehingga hak-hak kontrak akan terkait dengan Anda, seperti pengembalian barang karena cacat, pemeliharaan, dan sejenisnya, karena alternatifnya adalah dua hal :
Pertama, ia boleh mencantumkan namanya dalam akad, dan hal ini sah menurut syariat. Namun, hak-hak kontrak tampaknya akan terkait padanya, dan Anda tidak akan dapat berurusan dengan penjual mengenai apa yang kami sebutkan, yaitu tentang pengembalian cacat atau pemeliharaan, kecuali melalui Wakil, dan ini mungkin sulit bagi Anda dan baginya.
Kedua, jika dia menyatakan bahwa pembelian itu untuk Anda, tanda tangannya tidak akan diterima, dan dia harus menunjukkan surat kuasa di setiap kontrak. Toko mungkin tidak memperhatikan surat kuasa ini, tetapi kemungkinan besar dia akan diberi tahu, ‘Buatlah atas namanya dan tandatangani atas namanya!’
Dalam kasus apa pun, selama orang tersebut adalah Wakil Anda, kontraknya sah, meskipun kami menganggap salah jika dia menandatangani nama Anda. Hal yang benar untuk dilakukan adalah menyatakan bahwa pembelian itu untuk Anda, bahwa dia adalah Wakil Anda, dan menunjukkan identitasnya dan surat kuasa yang dimilikinya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa Wakil dapat bertindak seolah-olah dia adalah Muwakkil, tanpa harus mengungkapkan Wakalahnya, dan pembelian itu pada hakikatnya atas nama Muwakkilnya, akan tetapi dia adalah penjamin, kecuali pada beberapa akad, misalnya akad pernikahan. Nama Muwakkil harus disebutkan.
Beliau berkata dalam Al-Furu’ (7/52), “Syaikh kami, Ibnu Taimiyyah, berkata tentang seseorang yang ditunjuk sebagai Wakil untuk membeli, menjual, atau menyewa, ‘Jika dia tidak mencantumkan nama Muwakkilnya dalam kontrak, maka dia adalah penjamin. Jika tidak, ada dua riwayat, dan makna yang tampak dari madzhab tersebut adalah bahwa dia yang menjamin.”
Wallahu A’lam.