Tidak batal puasa orang yang dimasukkan alat untuk menyedot struktur tulang belakang untuk diobservasi atau diambil samplenya.
Telah disebutkan dalam keputusan Majma’ Fikih Islami yang berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan puasa, antara lain adalah:
Hal-hal berikut ini tidak membatalkan puasa:
- Obat tetes mata, obat tetes telinga, cuci telinga, obat tetes hidung, penguapan hidung, jika tidak sampai menelan cairan yang terasa di tenggorokan.
 - Pil tablet untuk pengobatan yang diletakkan di bawah lidah, untuk mengobati serangan jantung dan penyakit lainnya, jika tidak sampai menelan cairan yang terasa di tenggorokan.
 - Obat perangsang yang dimasukkan ke vagina, pencuci vagina, cystoscope, atau dengan jari untuk pengobatan
 - Memasukkan kamera atau menanamkan KB spiral, atau semacamnya di dalam rahim.
 - Memasukkan selang kecil ke jalan kencing baik untuk laki-laki atau perempuan sebagai kateter, kamera, rongsen, obat, atau larutan untuk mencuci kantung kemih.
 - Melubangi gigi, mencabut gigi, membersihkan gigi, bersiwak, menyikat gigi, jika menghindari untuk tidak menelan cairan yang sampai ke tenggorokan.
 - Berkumur, berkumur yang ditenggorokan, penguapan melalui mulut, jika menghindari untuk tidak menelan cairan yang sampai ke tenggorokan.
 - Suntik melalui kulit untuk pengobatan, melalui lengan dan otot, kecuali cairan dan suntikan untuk suplemen (infus)
 - Gas oksigen
 - Gas untuk bius selama tidak diberikan cairan suplemen
 - Yang dimasukkan melalui kulit, seperti; olesan minyak, balsem dan koyo.
 - Memasukkan selang kecil ke pembuluh darah arteri untuk mengambil gambarnya, untuk pengobatan jantung atau yang lainnya
 - Memasukkan kamera melalui dinding perut untuk memeriksa usus, atau untuk operasi
 - Mengambil sample dari liver atau organ lainnya selama tidak diikuti oleh larutan tertentu
 - Kamera untuk lambung jika tidak diikuti oleh larutan tertentu atau bahan lainnya
 - Masuknya alat pengobatan tertentu ke otak atau sumsum tulang belakang
 - Muntah yang tidak disengaja, tapi tidak dengan muntah yang disengaja
 
(Majalah Majma’ Fikih Islami)
Wallahu A’lam