Doa Masuk Masjid

Pertanyaan 272194

Saya pernah mendengar seorang penceramah Muslim menyebutkan sesuatu tentang mengucapkan Aamiin saat masuk masjid, karena malaikat akan mendoakanmu. Sepertinya hadits itu diriwayatkan oleh Abu Hurairah. Bisakah Anda memberitahu saya apakah hadits itu shahih ?

Ringkasan Jawaban

Doa masuk masjid mencakup :

  1. اللَّهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.

  1. أَعُوذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ، وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيمِ، وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيمِ، مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ.

Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya yang mulia dan kekuasaan-Nya yang kekal, dari godaan setan yang terkutuk.

Saat keluar dari masjid, mengucapkan :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

Ya Allah, aku memohon karunia dari-Mu.

Adapun yang disebutkan oleh penanya tentang disunnahkannya mengucapkan Aamiin saat masuk masjid, maka hal itu tidak terdapat riwayatnya dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam, tidak pula dari para sahabatnya, dan tidak ada seorang pun dari kalangan ulama yang menyatakan hal tersebut.

Tema-tema Terkait

Teks Jawaban

Doa Masuk Masjid

Telah ditetapkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam beberapa doa yang beliau baca saat masuk masjid.

Di antara doa yang paling masyhur dan paling shahih adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 713) :

أن رَسُول اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ، فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ، وَإِذَا خَرَجَ، فَلْيَقُلْ: اللهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ.

Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaknya ia mengucapkan, ‘Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu.’ Dan apabila keluar, hendaknya ia mengucapkaa, ‘Ya Allah, aku memohon karunia dari-Mu.’”

Dan juga sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya (no. 466) dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

أنه كانَ إذا دخلَ المَسجِدَ قال:أعوذُ باللهِ العظيمِ، وبوجهِهِ الكريم، وسُلطانِه القديم، من الشَّيطانِ الرَّجيم . والحديث صححه الشيخ الألباني في "صحيح أبي داود" (485).

Bahwasanya jika beliau masuk masjid, beliau mengucapkan, “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung, dengan wajah-Nya yang mulia, dan kekuasaan-Nya yang kekal, dari godaan setan yang terkutuk.’

Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud (no. 485).

Hukum Mengucapkan Aamiin Saat Masuk Masjid

Adapun apa yang disebutkan oleh penanya bahwa ia mendengar seorang penceramah yang mengatakan bahwasanya dianjurkan membaca Aamiin saat masuk masjid, maka ini tidak terdapat riwayatnya dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tidak dari para sahabat, dan juga tidak ada satu pun ulama yang mengatakan demikian.

Barangkali hadits yang dijadikan sandaran oleh penceramah tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 477) dan Muslim (no. 649),

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:صَلاَةُ الجَمِيعِ تَزِيدُ عَلَى صَلاَتِهِ فِي بَيْتِهِ، وَصَلاَتِهِ فِي سُوقِهِ، خَمْسًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ، وَأَتَى المَسْجِدَ، لاَ يُرِيدُ إِلَّا الصَّلاَةَ، لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً، وَحَطَّ عَنْهُ خَطِيئَةً، حَتَّى يَدْخُلَ المَسْجِدَ، وَإِذَا دَخَلَ المَسْجِدَ، كَانَ فِي صَلاَةٍ مَا كَانَتْ تَحْبِسُهُ، وَتُصَلِّي - يَعْنِي عَلَيْهِ المَلاَئِكَةُ - مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي يُصَلِّي فِيهِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ، مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendiri di rumah atau di pasar sebanyak dua puluh lima derajat. Jika salah seorang di antara kalian berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu pergi ke masjid hanya untuk melaksanakan shalat, maka tidak ada langkah yang ia ayunkan melainkan Allah akan mengangkat derajatnya dan menghapuskan dosa darinya, hingga ia masuk masjid. Dan bila ia telah masuk masjid, maka ia dianggap dalam keadaan shalat selama ia menunggu shalat. Dan para malaikat bershalawat (mendoakan) kepadanya selama ia berada di tempat shalatnya, seraya berkata, ‘Ya Allah, ampunilah dia, ya Allah, rahmatilah dia,’ selama ia tidak melakukan hal yang membatalkan wudhu.”

Kemungkinan besar penceramah itu memahami dari hadits ini bahwa karena para malaikat mendoakan orang yang datang ke masjid, maka disunnahkan untuk mengucapkan Aamiin terhadap doa malaikat itu saat masuk.

Namun, ini adalah kekeliruan, bahkan lebih mendekati perbuatan bid’ah daripada sunnah. Sebab tidak ada dalam hadits itu bahwa doa malaikat tersebut dilakukan saat masuk masjid, tetapi yang jelas adalah doa itu terjadi saat seseorang duduk di tempat shalatnya, bukan ketika baru masuk masjid.

Peringatan dari Perbuatan Bid’ah dalam Doa Masuk Masjid

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, meskipun telah memberitahu umatnya tentang doa malaikat itu, tidak pernah mensyariatkan kepada mereka untuk mengucapkan sesuatu dalam konteks ini, atau untuk mengucapkan Aamiin terhadap doa malaikat tersebut. Maka hal itu menunjukkan bahwa mengucapkan Aamiin dalam kondisi seperti itu adalah bid’ah.

Imam As-Syathibi dalam kitab Al-I’tisham (2/282) berkata, “Bahwa syariat terkadang diam terhadap suatu hukum khusus, atau meninggalkan suatu perkara tertentu, padahal faktor yang menuntut adanya hukum tersebut tetap ada, dan sebab-sebabnya pun ada baik pada masa turunnya wahyu maupun setelahnya, namun tidak ada ketetapan hukum tambahan apapun dari syariat mengenai hal itu dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.

Maka diamnya syariat dalam kategori ini adalah seperti nash (teks tegas) yang menunjukkan bahwa tujuan syariat dalam hal ini adalah agar tidak ditambahkan sesuatu melebihi hukum umum yang sudah berlaku dalam hal-hal semisal, dan tidak pula dikurangi darinya.

Karena ketika makna yang menjadi alasan disyariatkannya suatu hukum amaliah khusus itu sebenarnya ada, namun syariat tidak menetapkannya dan tidak pula memberikan isyarat untuk menggali hukumnya, maka hal itu merupakan dalil yang jelas bahwa setiap tambahan atas apa yang telah ditetapkan di situ adalah bid‘ah tambahan dan menyelisihi tujuan syariat. Sebab, telah dipahami bahwa maksud syariat adalah berhenti (mencukupkan diri) pada apa yang telah ditetapkan, bukan untuk menambah atau menguranginya.

Sebagai penutup, kami menasihati diri kami sendiri, penanya yang mulia, dan seluruh kaum Muslimin agar berpegang teguh pada apa yang telah disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tanpa menambah maupun menguranginya. Karena sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Anda bisa melihat penjelasan tambahan dalam jawaban-jawaban berikut : 9232, 225714, 147794, 131269 ,145198 ,221766.

Wallahu A’lam.

Rujukan

Hadis dan ilmu-ilmunya

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android