Ucapan Yang Dilarang Di Dalam Masjid

Pertanyaan 225714

Pertanyaan saya adalah semacam permohonan penjelasan atas jawaban yang ada pada soal No. (4448), saya pernah mendengar dan membaca bahwasanya para sahabat berbicara tentang urusan-urusan duniawi di dalam Masjid Nabawi, dan ada beberapa pertunjukan akrobatik yang diselenggarakan di masjid seperti kisah kaum Habasyah, dan bagaimana Nabi mengizinkan Aisyah radhiyalllahu ‘anha untuk ikut menyaksikannya, jika hal-hal tersebut benar, lalu apa saja urusan-urusan duniawi yang dilarang untuk di perbincangkan di dalam masjid?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Masjid adalah tempat berkumpulnya kaum Muslimin untuk beribadah, berbuat taat dan mengingat Allah Tuhan mereka, dan karena itu Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan untuk mengagungkan dan memuliakannya, Dia berfirman:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ [أي : تعظم] وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ رِجَالٌ لَا تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالْأَبْصَارُ

سورة النور / 36-37

(Cahaya itu ada) di rumah-rumah yang telah Allah perintahkan untuk dimuliakan dan disebut di dalamnya nama-Nya. Di dalamnya senantiasa bertasbih kepada-Nya pada waktu pagi dan petang. orang-orang yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat), QS. An-Nur /36-37.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا هِيَ [ أي : المساجد] لِذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ ، وَالصَّلَاةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ رواه مسلم (285) .

“masjid adalah tempat untuk mengingat Allah (berdzikir), untuk shalat, dan untuk membaca Al-Qur’an” HR.Muslim (285).

Dan untuk mengagungkan masjid, Allah menetapkan aturan-aturan hukumm yang khusus berkaitan degan masjid, dan melarang hal-hal untuk tidak di lakukan di masjid, diantaranya:

  1. Mengumumkan informasi barang-barang hilang, atau mengangkat suara keras untuk bertanya mengenai barang hilang, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ("Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا رواه مسلم (568

'Barangsiapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang di masjid, hendaklah dia mendoakan, 'Semoga Allah tidak mengembalikannya kepadamu, karena masjid bukan dibangun untuk ini'.")HR. Muslim (568),

pengumuman disini maksudnya adalah dengan meninggikan suara.

Al-Asma’I berkata: “dalam hal apa pun anda meninggikan suara, maka anda sebenarnya telah mengumumkan sesuatu, baik mengenai kehilangan barang atau lainnya.” Akhir kutipan dari “Syarh Sunan Ibnu Majah li-Mughaltai," (1/1279).

Namun jika ia bertanya tentang sesuatu tanpa mengakat suara keras, seperti Ketika ia bertanya kepada orang sekitar atau bertanya kepada imam dengan suara pelan: maka hal itu tidak ada masalah.

Al-Baji dalam “Al-Muntaqa Syarh al-Muwatha” (1/312) berkata: Malik berkata tentang seseorang yang mengumumkan barang hilang di masjid: tidak boleh berdiri dan bersuara keras, Adapun bertanya sambil duduk, dan tanpa mengangkat suaranya: maka tidak ada masalah.

Penjelasanya adalah: dilarang bersuara keras dalam masjid sebagaimana kita sebutkan diatas, Adapun bertanya sambil duduk dan dengan suara pelan, hal ini tidak dilarang, selama keributan yang ditimbulkan tidak berlebihan. Akhir kutipan

Contohnya adalah: dilarang bersuara keras Ketika mengumumkan barang hilang, seperti pada saat seseorang menemukan sesuatu di dalam masjid, lalu dia bersuara keras: “saya menemukan ini”, atau “barang siapa yang kehilangan ini?”

Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu berkata: jika anda menemukan barang, maka umumkanlah selama tiga hari di pintu masjid, jika ada seseorang yang datang mengakuinya maka biarlah; jika tidak, maka terserah kamu.” Diriwayatkan oleh Abd al-Razzaq (18620).

Imam Malik rahimahullah ditanya: apakah barang temuan di umumkan di masjid? Beliau menjawab: saya tidak suka suara keras di masjid, Umar memerintahkan supaya di umumkan di depan pintu masjid, dan apabila orang yang menemukan barang hilang  pergi ke halaqah-halaqah yang ada di masjid, menyampaikan kepada para jamaah majlis tanpa mengangkat suara: saya berpendapat, hal itu tidak ada masalah. Akhir kutipan dari “At-taju wal Iklil” (8/42).

Lihat jawaban soal No. (5049).

  1. Jual beli di dalam masjid

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لَا أَرْبَحَ اللَّهُ تِجَارَتَكَ رواه الترمذي (1321) وصححه الألباني

("Jika kalian melihat orang berjual beli di dalam masjid, maka katakanlah: Semoga Allah tidak memberi keuntungan kepada barang daganganmu. ) HR. Tirmidzi (1321), dan digolongkan Sahih oleh Al-Albani.

  1. Membaca syair-syair

فإن النبي صلى الله عليه وسلم ( نَهَى عَنْ تَنَاشُدِ الْأَشْعَارِ فِي الْمَسْجِدِ )  رواه النسائي (415) وحسنه الألباني

(bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang melantunkan syair dalam masjid.),HR. An-Nasai (415), dan digolongkan Hasan oleh Al-Albani.

Maksudnya adalah: seseorang membacakan syair, dan yang lainya membalas syairnya, diskripsi semacam ini menunjukkan bahwa masjid telah berubah menjadi forum sastra, di mana syair-syair telah menggantikan  zikir kepada Allah dan bacaan Al-Quran.

Dalam “Al-Qamus” (1/322) disebutkan: “mereka salim melantunkan syair-syair: artinya mereka saling berbalas syair”. Akhir kutipan

Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, membangun sebuah halaman di sekitar masjid, yang disebut al-Butaiha, dan Umar berkata: “barang Siapa yang ingin berbicara dengan keras, atau melantunkan syair, atau meninggikan suaranya, hendaklah ia keluar ke halaman ini.” diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatta’ (93)tanpa sanad, dan yang lain menghubungkannya.

Dalam “Fath al-Bari” karya Ibn Rajab (3/334), disebutkan: “Ibn Abd al-Barr berkata: syair  hanya boleh dibaca di masjid setiap dua hari sekali, dan tidak dijadikan rutinitas. Akhir kutipan

Arti “setiap dua hari sekali” adalah: sesekali tanpa menjadikannya kebiasaan rutin.

Larangan disini menjadi semakin jelas apabila syair-syairnya berisi tema-tema yang disukai para pelantun syair, seperti tentang cinta, pujian dan satire. Adapun melantunkan syair yang diperbolehkan maka tidak ada masalah.

Ibnu Rajab dalam “Fathul Barr” (3/335), dan jumhur Ulama berpandangan bolehnya melantukan syair yang diperbolehkan di dalam masjid. Akhir kutipan

Jika syair tersebut berisi bait-bait yang dalam maknanya, seperti pembelaan terhadap Islam, penjelasan tentang keindahan-keindahanya, dan seruan dakwah islam, serta nilai-nilai ilmu, maka yang demikian diperbolehkan.

Hasann bin Tsabit penyair Nabi berkata kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhuma Ketika Umar melarangnya melantunkan syair di dalam masjid:

كُنْتُ أُنْشِدُ فِيهِ ( أي : المسجد ) ، وَفِيهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ ( يعني : رسول الله صلى الله عليه وسلم رواه البخاري (3212

“saya melantunkan syair di dalamnya (masjid), dan di dalamnya ada seseorang yang lebih baik dari anda (yaitu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) HR. Bukhari (3212).

An-Nawawi dalam “Al-Majmu” (2/177) berkata: “Tidak ada salahnya membaca syair di masjid jika isinya berupa pujian terhadap kenabian atau Islam, atau berisi hikmah, atau tentang akhlak mulia atau zuhud dan hal-hal baik lainnya. Adapun jika isinya berupa sesuatu yang tercela, seperti sindiran untuk seorang Muslim atau menggambarkan minuman keras atau menyebut-nyebut wanita atau pemuda yang tidak berjenggot atau berupa pujian bagi orang yang berlaku dzalim atau bualan yang dilarang atau lainnya: “maka hal Itu diharamkan.” Akhir kutipan.

  1. Membicarakan perkara yang sifatnya duniawi, dan menjadikannya sebagai topik utama, diikuti dengan kebisingan, keributan, suara yang keras, sehingga seoalah-olah masjid berubah seperti forum yang membicarakan urusan-urusan dunia, karena maksud dan tujuan di bangunnya masjid bukanlah untuk itu.

Imam Bukhari rahimahullam menginterprestasikan hal itu dalam “Sahihnya” pada “Bab mengeraskan suara dalam masjid’ lalu meriwayatkan dengan sanadnya (470): Dari Saib bin Yazid salah seorang sahabat Nabi. Ia berkata, “Suatu ketika aku berdiri di masjid lantas dilempar kerikil oleh seseorang, dan ternyata itu Umar bin al-Khatab.

Beliau berkata, “Pergilah dan bawalah dua orang itu.” Kemudian aku mendatangi Umar bersama keduanya, beliau kemudian berkata, “Siapa dan dari mana kalian berdua?”

Mereka menjawab, “Kami penduduk Thaif?” Umar membalas, “Kalaulah kalian dari penduduk sini (Madinah) aku akan hukum kalian dengan pukulan dan jilid, kalian itu mengangkat suara di Masjid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”

Ibnu Muflih dalam “Al-Adab as-Syar’iyyah” (3/382): di sunnahkan untuk menjaga dari membuat kegaduhan dan banyak omong kosong, dan bersuara keras tentang sesuatu yang tidak disukai” akhir kutipan.

Namun, jika topik duniawi tidak mendominasi percakapan orang-orang yang duduk di masjid, dan tidak menimbulkan gangguan bagi orang-orang yang sedang shalat dan berzikir kepada Allah, serta tidak ada kegaduhan dan suara yang keras, maka tidak ada masalah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir bin Samurah: (“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan beranjak dari tempat shalatnya di mana beliau shalat subuh sampai matahari terbit. Ketika matahari terbit, beliau akan beranjak, dan mereka [yaitu para Sahabat] mereka sedang berbicara dan membahas hal-hal pada masa jahiliah, dan mereka pun tertawa dan tersenyum.” Diriwayatkan oleh Muslim (670).

An-Nawawi dalam “Al-Majmu’” (2/177) berkata: “boleh berbicara tentang topik yang diperbolehkan di dalam masjid, dan tentang urusan-urusan dunia dan topik lainya yang diperbolehkan, meskipun didalamnya ada tawa dan sejenisnya, selama hal itu diperbolehkan menurut Hadis Jabir bin Samurah radhiyallahu ‘anhu”. Akhir kutipan

  1. Mengeraskan suara di masjid secara umum, termasuk saat membaca Al-Qur’an atau berdzikir, hal ini apabila mengganggu jamaah yang hadir di dalam masjid, kecuali untuk hal-hal yang dibenarkan oleh syariat untuk mengeraskan suara di dalam masjid, seperti suara adzan, suara bacaan shalat jahr dan saat khutbah, dan lain sebagainya.

Dalam sebuah hadis:

وَإِيَّاكُمْ وَهَيْشَاتِ الْأَسْوَاقِ [يعني : في المساجد] رواه مسلم (432

(waspadahalah terhadap keramaian pasar, yang dimaksud disini adalah di masjid). HR. Muslim (432).

An-Nawawi dalam “Syarh Sahih Muslim” (4/156), artinya percampuaran antara laki-laki dan Perempuan, pertikaian, dan perselisihan, teriakan suara keras, kegaduhan dan timbulnya fitnah di dalamnya”. Akhir kutipan

Dari Abi Sa’id, ia berkata:

اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ ، فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ ، فَكَشَفَ السِّتْرَ ، وَقَالَ : ( أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا ، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ , أَوْ قَالَ : فِي الصَّلَاةِ )  رواه أبو داود (1332) ، وصححه الألباني

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf di Masjid, lalu beliau mendengar mereka (para sahabat) mengeraskan bacaan (Al Qur'an) mereka. kemudian beliau membuka tirai sambil bersabda: "Ketahuilah, sesungguhnya kalian tengah berdialog dengan Rabb, oleh karena itu janganlah sebagian yang satu mengganggu sebagian yang lain dan jangan pula sebagian yang satu mengeraskan terhadap sebagian yang lain di dalam membaca (Al Qur'an) atau dalam shalatnya." HR. Abu Daud (1332), dan digolongkan Sahih oleh Al-Albani.

An-Nawawi dalam “Al-Majmu” berkata: “pertikaian dan meninggikan suara di dalam masjid adalah hal yang tidak di sukai”. Akhir kutipan.

Kedua:

Apa yang di tampilkan oleh para pemuda dari permainan adu ketangkasan tombak di depan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: bukanlah pertunjukan akrobatik sebagaimana di sampaikan oleh penanya; akan tetapi merupakan pertunjukan seni perang.

Di dalam “Sahih Bukhari” (5190) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “orang-orang Habasyah sedang bermain dengan alat perang mereka…”.

Ibnu Hajar dalam “Fathul Barr” (2/445) berkata: “Hadis ini dijadikan sebagai dalil diperbolehkannya bermain senjata, dengan cara melompat untuk melatih ketangkasan berperang, dan memberikan motivasi atau semangat” dari sini disimpulkan diperbolehkannya pertukaran budaya, karena ada pelatihan ketrampilan cara menggunakan alat-alat perang. Akhir kutipan

Disebutkan dalam “Mirqotul Mafatih” (5/2120) “mereka diperkenankan: karena tekhnik permainan atau ketrampilan mereka dalam menggunakan alat perang  dianggap sebagai bagian dari tekhnik mempelajari permainan musuh-musuh Allah subhanahu wa ta’ala, maka hal itu termasuk bagian dari ibadah dengan tujuan tertentu, seperti memanah”. Akhir kutipan

Di antara sebab-sebab terjadinya kekeliruan  adalah ketika seseorang menafsirkan kata-kata dalam teks menurut adat kebiasaan yang dianutnya sejak kecil, dan bukan  di sesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku pada saat peristiwa itu terjadi, dan pada saat  hukum itu diturunkan.

Lihat "Majmu' al-Fatawa" karya Ibnu Taymiyyah (7/106).

Wallahu a’lam.

Rujukan

Hukum-hukum seputar masjid

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

Previous
Berikutnya
answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android