Pertama.
Salah satu syarat dua ibadah yang dapat digabungkan yang seorang Muslim dapat mengucapkan niat secara bersamaan, dan dapat meraih pahala keduanya dengan satu perbuatan adalah hendaknya kedua ibadah tersebut atau salah satunya Ghairu Maqsudah Li Dzatiha (tidak menjadi tujuan utama dari pelaksanaan ibadah tersebut) seperti Tahiyatul Masjid, puasa tiga hari setiap bulan dan mandi untuk shalat Jumat dan semisalnya, maka sah melaksanakan shalat sunah Qabliyah Shubuh atau Zhuhur disertai dengan niatnya digabungkan dengan shalat Tahiyatul Masjid, puasa Arafah dan berniat puasa satu hari dari puasa tiga hari setiap bulan, mandi junub dengan niat menghilangkan hadats dan mandi untuk shalat Jumat, serta semisalnya.
Kedua.
Keterikatan shalat sunah terhadap shalat sebelum atau sesudahnya menjadikannya sebagai ibadah yang Maqsudah Li Dzatiha. Sehingga tidak sah shalat sunah Qabliyah Ashar digabungkan dengan qadha’ shalat sunah Qabliyah Zhuhur, karena shalat sunah Rawatib Zhuhur terikat dengan shalat wajib Zhuhur, dan shalat sunah Qabliyah Ashar terikat dengan shalat wajib Ashar.
Di antara yang dikatakan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami Rahimahullah ketika membahas tentang pantangan menggabungkan Aqiqah dengan kurban adalah, “Menurut pendapat yang membolehkan keduanya digabung, maka akan menganulir maksud masing-masing. Dan berpendapat demi
kian tidak mungkin, seperti saat mereka berpendapat (penggabungan) sunah mandi Jumat dan sunah mandi Hari Raya, serta shalat sunah Zhuhur dengan shalat sunah Ashar. Adapun shalat Tahiyatul Masjid dan semisalnya, ia bukan menjadi tujuan utama. Tetapi sebatas tidak menodai kehormatan masjid. Oleh karenanya, shalat Tahiyatul Masjid bisa digabung dengan yang lain. Begitu pula puasa semisal puasa hari Senin, karena tujuan dari puasa hari Senin itu adalah menghidupkan hari itu dengan puasa secara khusus. Oleh karenanya bisa digabung dengan puasa apapun yang bertepatan dengan hari itu. Adapun Aqiqah dan Udhhiyyah (kurban) tidaklah demikian.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra, 4/256).
Lihatlah jawaban dari pertanyaan nomor 1693 dan nomor 114233.
Wallahu A’lam.