Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah haram dimakan. Hukumnya sama dengan hukum bangkai.
Syaikh Bin Baz Rahimahullah mengatakan, “Hewan yang disembelih bukan atas nama Allah sama dengan hewan yang disembelih atas nama penghuni kuburan, berhala dan jin. Hewan ini adalah bangkai yang tidak halal dimakan. Allah Ta’ala berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah.” (QS. Al-Ma’idah : 3).”
(Fatawa Nur ‘Ala Ad-Darbi, karya Ibnu Baz, 2/14).
Sedangkan masalah mensucikan kulit bangkai, di antaranya adalah hewan yang disembelih bukan atas nama Allah dengan cara disamak (Dibagh) adalah masalah yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah setiap kulit hewan menjadi suci cengan cara disamak atau hukumnya hanya khusus pada hewan yang halal dimakan saja atau pada kulit hewan yang suci dalam kondisi hidup.
Menurut pendapat yang Mu’tamad (yang kuat dan disepakati oleh para ulama) adalah kulit hewan yang halal dimakan adalah kulit yang bisa suci dengan cara disamak. Sedangkan kulit hewan lainnya, tidak dapat suci dengan cara disamak.
Untuk informasi lebih lanjut lihatlah jawaban dari pertanyaan nomor 197680, 22713 dan 221753.
Oleh karena itu, hendaknya kita perhatikan hewan yang disembelih, yang disembelih bukan atas nama Allah. Jika hewan tersebut adalah hewan yang halal dimakan -dan ini adalah makna yang tampak seperti sapi, kambing, dan unta, misalnya- maka kulitnya dapat disucikan dengan cara disamak. kondisi terburuknya adalah hewan tersebut menjadi bangkai. Bangkai daging hewan yang halal dimakan kulitnya dapat disucikan dengan cara disamak, tanpa ada perselisihan pendapat dalam hal itu. Akan tetapi, jika hewan tersebut adalah hewan yang tidak halal dimakan, seperti babi, maka kulitnya tidak dapat disucikan dengan cara disamak.
Wallahu A’lam.