2,647

Suntikan Anal (Melalui Anus), Apakah Membatalkan Puasa ?

Pertanyaan: 22959

Bagaimana hukumnya suntikan anal yang disuntikkan kepada pasien dalam kondisi puasa ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Suntikan anal yang disuntikkan kepada para pasien untuk meluruhkan sembelit pada ulama telah berbeda pendapat, sebagian mereka berpendapat bahwa hal itu membatalkan berdasarkan kaidah bahwa semua yang sampai ke perut maka dia membatalkan. Sebagian mereka berkata: bahwa hal itu tidak membatalkan, dan yang berpendapat demikian adalah syeikh Islam Ibnu Taimiyah, beliau berkata: “Hal ini tidak dianggap makanan dan minuman, juga tidak semakna dengan makanan dan minuman”.

Pendapat saya: Hendaknya dilihat pendapat para dokter dalam hal ini, jika mereka berkata: “Sungguh hal ini seperti makan dan minum maka hukumnya disamakan dengannya dan karenanya membatalkan puasa. Jika mereka berkata bahwa hal itu tidak memberikan pengaruh kepada tubuh sebagaiman fungsi makanan dan minuman, maka tidak membatalkan.

Rujukan

Refrensi

Fatawa Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin: 1/516

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android