Diwajibkan kepada orang yang sakit untuk menggunakan air dalam bersuci sebagaimana diwajibkan kepada orang yang sehat, dan jika ia tidak mampu berwudhu’ sendiri, maka dibantu diwudhu’kan oleh orang lain, kalau ia tidak bisa berwudhu’, dan tidak mendapatkan orang yang membantunya berwudhu’ maka ia bertayammum.
Lihat jawaban soal nomor: 104172 .
Barang siapa telah mendapatkan air dan mampu untuk menggunakannya dalam bersuci, maka ia wajib menggunakannya, dan tidak boleh bertayammum kecuali karena ada udzur.
Asy Syairazi -rahimahullah- berkata:
“Tidak boleh bertayammum setelah masuk waktu, kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan air, atau orang yang takut menggunakannya. Adapun orang yang mendapatkan air maka ia tidak boleh bertayamum, berdasarkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
الصعيد الطيب وضوء المسلم ما لم يجد الماء
“Debu yang baik adalah wudhu’nya seorang muslim selama tidak mendapatkan air”.
Selesai. (Al Muhadzab: 1/69)
Ibnu Qudamah -rahimahullah- berkata:
“Sabda beliau -shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
الصعيد الطيب وضوء المسلم وإن لم يجد الماء عشر سنين ، فإذا وجدت الماء فأمسه جلدك
“Debu yang baik adalah wudhu’nya seorang muslim, meskipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, lalu jika kamu telah mendapatkan air maka basahilah kulitmu”.
Hal ini maknanya menunjukkan bahwa ia sedang tidak bersuci dengan adanya air, dan secara tekstual diwajibkan untuk menggunakan air saat air itu ada”. Selesai. (Al Kafi: 1/128)
Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ berkata:
“Hukum asalnya adalah kewajiban bersuci dengan air, jika ia telah mendapatkan dan mampu menggunakannya..., adapun orang yang tayammum padahal ia mampu menggunakan air, maka tidak sah shalatnya”. Selesai. (Fatawa Lajnah Daimah: 4/186)
Syeikah Ibnu Utsaimin -rahimahullah- berkata:
“Jika anda tidak mampu untuk menggunakan air, maka anda bertayammum, meskipun dalam jangka waktu lama, anda shalat dengan tayammum, maka tidak masalah bagi anda, selama syaratnya ada, yaitu; tidak bisa menggunakan air”. Selesai. (Majmu’ Fatawa wa Rasail Utsaimin: 11/238)
Dan beliau juga berkata:
“Jika ia mampu untuk menggunakan air, maka tidak dihalalkan baginya bertayammum; karena Allah ta’ala telah berfirman:
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
“Lalu kalian tidak mendapatkan air”.
Selesai. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/7) sesuai nomor Maktabah Syamilah.
Atas dasar itulah maka, jika anda mampu untuk berwudhu’ meskipun dengan sedikit kesulitan, akan tetapi kesulitan yang biasa saja yang masih memungkinkan untuk ditahan, dan tidak menyebabkan rasa sakit yang sangat, atau terlambatnya masa kesembuhan, atau bertambah sakit, maka diwajibkan kepada anda untuk menggunakan air dan berwudhu’, dan tidak boleh tayammum dalam kondisi seperti ini.
Adapun jika ada kesulitan yang parah, atau akan terjadi salah satu di atas (bertambah sakit, atau terlambatnya proses kesembuhannya), maka dibolehkan bagi anda bertayamum.
Ketiga:
Jika berwudhu’ memberatkanmu, maka Allah Ta’ala telah meringankan bagi orang sakit dan membolehkan baginya untk menjamak dua shalat dzuhur dan ashar, dan antara dua shalat maghrib dan isya’. Dengan satu kali wudhu’ anda bisa shalat dzuhur dan ashar jamak taqdim atau jamak ta’khir, sesuai yang memudahkan bagi anda, demikian juga anda melakukan hal yang sama untuk kedua shalat maghrib dan isya
Semoga Allah Ta’ala memberikan kesembuhan dan kesehatan kepada anda.
Wallahu A’lam