0 / 0
1,44620/Rabi al-awwal/1446 , 23/September/2024

Hak Kekayaan Intelektual

Pertanyaan: 21899

Apa pandangan ahli hukum Muslim tentang hak kekayaan intelektual seperti nama dagang, merk dagang, hak cipta dan penemuan?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Pertama:

Nama dagang, alamat dagang, merk perdagangan, tulisan, temuan atau kreatifitas adalah hak khusus pemiliknya yang pada zaman sekarang menjadi sesuatu berharga sehingga orang-orang bisa menjadikan sebagai sumber pemasukan.  Hak-hak ini juga diakui oleh syariat maka tidak dibolehkan melanggarnya

Kedua:

Boleh memanfaatkan nama dagang, alamat komersial atau merek dagang dan mengalihkannya dengan imbalan jika tidak ada penipuan dan  penyimpangan mengingat ini sudah menjadi hak atas materi.

Ketiga:

Hak cipta, penemuan atau inovasi dilindungi oleh Syariah, dan pemiliknya memiliki hak untuk mendayagunakannya, tidak boleh dilanggar.

Wallahua’lam

Refrensi

Qararat Majlis Al-Fiqh Al-Islamy A-Khomis, tahun 1409 H

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android