Tidak boleh bersumpah kecuali dengan nama Allah, atau dengan salah satu dari nama-nama-Nya, atau dengan salah satu dari sifat-sifat-Nya. Barang siapa bersumpah dengan selain itu, maka ia berdosa, bahkan bersumpah dengan selain Allah termasuk perbuatan syirik.
Abu Daud, no. 3251, meriwayatkan,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ أَشْرَكَ وصححه الألباني في "سنن أبي داود" .
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik.”
(Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Daud).
Abu Daud, no. 3248, juga beriwayatkan,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَا تَحْلِفُوْا بِآبَائِكُمْ وَلَا بِأُمَّهَاتِكُمْ وَلَا بِالْأَنْدَادِ ، وَلَا تَحْلِفُوْا إِلَّا بِاللهِ ، وَلَا تَحْلِفُوْا بِاللهِ إِلَّا وَأَنْتُمْ صَادِقُوْنَ وصححه الألباني في "صحيح أبي داود" .
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Janganlah kalian bersumpah dengan nama ayah-ayah kalian, atau dengan nama ibu kalian, atau dengan nama-nama selain Allah. Janganlah kalian bersumpah kecuali dengan (nama) Allah, dan janganlah kalian bersumpah dengan (nama) Allah kecuali dalam keadaan jujur.” (Dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Bersumpah dengan ucapan, “Demi agamaku,” termasuk bersumpah dengan selain Allah, karena yang dimaksud dengan agamaku di sini mencakup amal-amal ibadah seperti shalat, puasa, haji, dan ibadah lainnya. Maka bersumpah dengan itu berarti bersumpah dengan amal, dan berarti bersumpah dengan selain Allah.
Imam Al-Kasani Rahimahullah berkata, “Seandainya seseorang berkata, ‘Demi hukum-hukum Allah (Bi Hududillah), maka itu bukanlah sumpah yang sah.
Para ulama berbeda pendapat tentang maksud Bi Hududillah (Demi hukum-hukum Allah). Sebagian mengatakan yang dimaksud adalah hukuman-hukuman syariat seperti hukuman zina, mencuri, meminum khamr, dan menuduh zina. Sebagian lainnya mengatakan yang dimaksud adalah kewajiban seperti puasa dan shalat. Semua itu termasuk bersumpah dengan selain Allah Ta’ala, maka tidak dianggap sebagai sumpah.” (Bada’i’ As-Shana’i’, 7/22).
Dalam Tabyin Al-Haqa’iq (3/109) juga disebutkan, “Bersumpah dengan ketaatan tidak dianggap sebagai sumpah, karena itu berarti bersumpah dengan selain Allah Ta’ala.”
Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata, “Tidak boleh bersumpah dengan selain Allah, tidak dengan shalat, tidak dengan Dzimmah (tanggung jawab), tidak dengan Haraj (beban), dan tidak pula dengan makhluk lainnya. Sumpah itu hanya boleh dengan menyebut nama Allah semata.
Maka tidak boleh seseorang berkata, ‘Demi tanggung jawabku (Bi Dzimmati) aku tidak melakukan ini,’ atau ‘Demi tanggung jawab si Fulan,’ atau ‘Demi kehidupan si Fulan,’ atau ‘Demi shalatku,’ atau saat menuntut seseorang lalu berkata, ‘Katakan demi tanggung jawabmu, atau demi shalatmu, atau demi zakatmu.’ Semua ini tidak memiliki dasar dalam syariat, karena shalat dan zakat adalah perbuatan hamba, dan perbuatan hamba tidak boleh dijadikan bahan sumpah.
Sumpah yang benar hanyalah dengan menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala semata atau dengan sifat-sifat-Nya.” (Majmu’ Fatawa Ibni Baz, 9/345).
Untuk penjelasan tambahan, silakan lihat juga jawaban dari pertanyaan nomor 141164.
Wallahu A’lam.