11,124

Hukum Shalat Lelaki Di Belakang Wanita Ketika Ada Tuntutan Akan Hal itu

Pertanyaan: 149942

Apa hukum shalat lelaki di belakang wanita atau disampingnya?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Yang dianjurkan lelaki di depan wanita. Hendaknya wanita berada di belakang lelaki dalam masjid. Dimana saja wanita shalat di belakang lelaki, maka itu sesuai anjuran dan ini yang wajib. Akan tetapi kalau kondisi darurat seperti pada hari dan musim haji di masjid Nabawi atau di Masjidil Haram, terkadang wanita berada di sisi kanan jamaah shalat atau sisi kiri atau depannya. Maka shalat jamaah laki-laki tidak batal, tetap dianggap sah. Meskipun para wanita di depannya atau sisi kanan atau kirinya, hal itu tidak membatalkannya. Namun yang sesuai sunah dan anjuran serta yang wajib adalah (para wanita) di belakang jamaah shalat (lelaki).”

(Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nurun Alad Darbi, 2/919).

Rujukan

Refrensi

(Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, Fatawa Nurun Alad Darbi, 2/919).

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android