Telah ditetapkan bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarang untuk menjadikan masjid sebagai jalan.
Dari Abdullah bin Umar -radhiyallahu ‘anhuma- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لا تتخذوا المساجد طرقا ، إلا لذكر أو صلاة رواه الطبراني في " المعجم الكبير " (12/314) ، وفي " المعجم الأوسط " (1/14
“Janganlah kalian menjadikan masjid sebagai jalan, kecuali untuk berdzikir dan sholat”. (HR. Thabrani di dalam Al Mu’jam Al Kabiir (12/314) dan di dalam Al Mu’jam Al Ausath: 1/14)
Syeikh Albani -rahimahullah- berkata: “Ini sanadnya baik, perawainya semuanya dapat dipercaya”. Selesai. (As Silsilah as Shahihah: 1001)
Dan dalam kitab ‘At-Tsamar Al-Mustathob’ (Hal: 724) dikatakan,”
Ini sanadnya bagus dan para perowinya dipercaya”. Selesai.
Dan maksud dari “menjadikan masjid sebagai jalan” menjadikannya tempat lewatnya manusia untuk sampai ke kebutuhan mereka, lalu mereka masuk dan keluar dari pintu lainnya tanpa shalat, adapun orang yang melakukan hal itu dan sholat di dalamnya dua raka’at maka ia tidak sedang menjadikan masjid sebagai jalan.
Dan telah ada ketidaksukaan hal itu dari Umar bin Khattab -radhiyallahu-.
Dan Ibnu Mas’ud -radhiyallahu- berkata:
“Sungguh di antara tanda-tanda hari kiamat ada seseorang yang melewati masjid lalu ia tidak sholat dua raka’at di dalamnya, dan dikatakan kepada Hasan Al Bashri: “Tidakkah tidak makruh jika seorang laki-laki melewati masjid lalu ia tidak sholat di dalamnya ?, beliau menjawab: “iya”. (Lihat: Al Mushonnaf karya Abdur Razzaq: 3/154-158)
Kedua:
Adapun hukumnya melewati sisi dalam masjid tanpa sholat, maka jika hal itu karena ada udzur atau kebutuhan lain, seperti adanya kesulitan untuk melewati jalan lainnya, maka tidak masalah. Dan jika tanpa adanya udzur maka hal itu makruh.
Dan telah ada petunjuk detail dalam hal ini pada beberapa hadits dan atsar yang ada tentang bolehnya melewati sisi dalam masjid, dan Bukhori -rahimahullah- telah membuat bab di dalam kitab Shahihnya: “Bab Melewati (sisi dalam) Masjid”, dan beliau telah menyebutkan di dalamnya hadits Abu Musa Al Asy’ari -radhiyallahu ‘anhu- bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَنْ مَرَّ فِي شَيْءٍ مِنْ مَسَاجِدِنَا أَوْ أَسْوَاقِنَا بِنَبْلٍ فَلْيَأْخُذْ عَلَى نِصَالِهَا لَا يَعْقِرْ بِكَفِّهِ مُسْلِمًا
“Barang siapa yang telah melewati bagian tertentu dari masjid kami, atau pasar kami dengan membawa anak panah, maka hendaknya hati-hati dengan sisi runcingnya, sehingga tidak sampai melukai seorang muslim”.
Al Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah- berkata:
“Bab melewati sisi dalam masjid, yaitu; bolehnya, Kesimpulan dari hadits bab dari sisi perioritas”. Selesai dari Fathul Baari: 1/547)
Hadits ini menunjukkan akan bolehnya melewati sisi dalam masjid, dan difahami bahwa hal itu karena ada udzur atau kebutuhan lain.
Ibnu Hammam -rahimahullah- berkata:
“Tidak boleh menjadikan masjid sebagai jalan lewat tanpa udzur, dan jika ada udzur maka tidak apa-apa”. (Fathul Qadiir: 1/422)
Al Hafidz Ibnu Katsir -rahimahullah- berkata:
“Adapun mengenai (tidak menjadikannya sebagai jalan), maka sebagian ulama memakruhkan (tidak menyukai) untuk melewatinya kecuali jika ada kebutuhan mendesak, apabila ia mendapati jalan lain selain itu.”. Selesai. (Tafsir Al Qur’an Al Adzim: 6/64)
Dan Syeikh Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- pernah ditanya:
“Tentang masuknya seorang Nasrani atau Yahudi di dalam masjid dengan izin seorang muslim, atau tanpa seizinnya atau menjadikannya sebagai jalan, apakah hal itu boleh ?”
Beliau menjawab:
“Tidaklah bagi seorang muslim untuk menjadikan masjid sebagai jalan, lalu bagaimana jika ia menjadikan orang kafir sebagai jalan, maka hal ini dilarang tidak diragukan lagi. Dan adapun jika ia memasukkan kafir dzimmi untuk kemaslahatan tertentu, maka hal ini ada dua pendapat di antara pada ulama”. Selesai dengan ringkas dari Fatawa Kubro: (2/80)
Syeikh Albani -rahimahullah- berkata:
“Seyogianya (kebolehan melewati masjid) ini ditujukan bagi keadaan yang darurat/kebutuhan dan jarang terjadi, sekiranya hal itu tidak mengarah pada menjadikan masjid sebagai jalan umum yang dilarang, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.”. Selesai. (At Tsamar Al Mustathab: 727)
Dan atas dasar inilah maka jika perjalanan anda melewati jalan lainnya (lebih Panjang) terdapat kesulitan, maka kesulitan ini yang membolehkan anda untuk melewati sisi dalam masjid, dan perbuatan ini tidak menjadi makruh dalam kondisi seperti ini.
Dan meskipun hal tersebut tidak menimbulkan kesulitan, maka yang jelas dalam kasus Anda ini, melewati masjid (untuk berwudu) tidaklah mengapa. Sebab, dengan perbuatan itu, Anda hanya ingin berwudu untuk shalat, agar dapat kembali ke masjid dan shalat di dalamnya. Perbuatan semacam ini tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehormatan masjid, karena Anda masuk masjid dan keluar darinya dengan tujuan untuk kembali kepadanya dalam keadaan suci (berwudu) untuk shalat.
Wallahu A’lam