0 / 0
28509/Dhu al-Qi'dah/1446 , 07/Mei/2025

Wanita Memakai Cincin Selain Emas dan Perak

Pertanyaan: 142865

Bolehkah wanita memakai cincin logam selain cincin perak dan emas ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Wanita boleh memakai cincin yang terbuat dari emas, perak, berlian, atau batu mulia, seperti zamrud, rubi, dan batu akik, atau besi, dan apa pun yang mereka suka, karena prinsip dasarnya adalah boleh, dan tidak ada satupun riwayat yang menunjukkan bahwa semua itu haram.

Tidak ada kemakruhan dalam memakai cincin besi. Lihat pertanyaan nomor 105400.

Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan, “Wanita boleh memakai emas, perak, dan permata, apapun yang biasa mereka pakai, seperti gelang, gelang kaki, anting-anting, dan cincin, serta apa yang mereka kenakan di wajah mereka, di leher, tangan, kaki, telinga, dan hal-hal lainnya.” (Al-Mughni, 2/324).

Semua itu syaratanya tidak berlebihan.

An-Nawawi Rahimahullah mengatakan, “Para sahabat kami berkata, ‘Segala perhiasan yang dibolehkan bagi wanita hanya diperbolehkan jika tidak ada kesan berlebihan di dalamnya.’” (Al-Majmu’, 5/523).

Wallahu A’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android