Jarak terlepasnya dosa bagi orang yang berjalan di depan orang shalat

Pertanyaan: 13700

Berapa jarak antara anda dan orang yang shalat supaya anda bisa berjalan di depannya ? sebagian ada yang mengatakan bahwa jaraknya harus sangat jauh, sementara yang lain ada yang mengatakan bahwa boleh berjalan secara langsung di depan orang shalat, dalam hal ini pendapat mana yang benar ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Seorang muslim semestinya selalu berhati-hati dengan membuat pembatas di depannya ketika shalat, hal ini adalah termasuk sunnah muakkad, dan ada sebagian ulama yang berpendapat wajib hukumnya membuat pembatas dalam shalat.

Ada ancaman bagi yang berjalan di depan orang yang sedang shalat, sebagaimana disebutkan dalam hadis sahih dari Abi Juhaim, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَة ً رواه البخاري ( الصلاة/480 ) ومسلم ( الصلاة / 507 ) .

("Sekiranya orang yang lewat di depan orang yang mengerjakan shalat mengetahui apa akibat yang akan ia tanggung, niscaya ia berdiri selama empat puluh lebih baik baginya dari pada dia lewat di depan orang yang sedang shalat."), HR. Bukhari (bab shalat /4810), dan Muslim (bab shalat /507).

Adapun mengenai standar jarak bagi orang yang berkalan (di depan orang shalat) jika tidak ada pembatas, ada beberapa pandang ulama dalam hal ini, sekiranya kami cukup menyebutkan pendapat yang paling kuat diantara kedua pandangan dalam hal ini:

  • Sebagian ulama berpandangan bahwa jaraknya dikembalikan pada adat kebiasaan yang berlaku. Syeikh Ibnu Bazz berkata: “pada saat orang yang shalat menjauhkan dirinya dari apa yang ada di depannya, dan ia tidak mendapati pembatas di depannya maka ia terlepas dari dosa, karena ketika menurut adat kebiasaan posisinya jauh maka tidak bisa disebut sebagai orang yang berjalan di depan orang shalat, seperti orang yang berjalan di belakang pembatas.
  • Dan sebagian ulama berpandangan bahwa jarak yang dianggap dalam hal ini adalah tiga hasta dari tempat berdirinya orang shalat, atau sejauh jarak lewatnya domba dari tempat sujud orang yang shalat, ini adalah standar syar’i mengenai tempat pembatas di depan orang yang shalat menurut pendapat mayoritas ulama.

عن سهل بن سعد قال : كان بين مصلى رسول الله صلى الله عليه وسلم وبين الجدار ممر الشاة  .رواه البخاري ( 474 ) ومسلم ( 508

(Dari Sahl bin Sa’ad berkata: jarak antara tempat shalat nabi dan dinding adalah sejauh jarak lewatnya domba). HR. Bukhari (747), dan Muslim (508).

عن نافع أن عبد الله بن عمر كان إذا دخل الكعبة مشى قبل وجهه حين يدخل وجعل الباب قبل ظهره فمشى حتى يكون بينه وبين الجدار الذي قبل وجهه قريبا من ثلاثة أذرع صلى يتوخى المكان الذي أخبره به بلال أن النبي صلى الله عليه وسلم صلى فيه . رواه البخاري ( 484 ).

(Dari Nafi’ bahwa Abdullah bin Umar ketika memasuki ka’bah, ia berjalan di depannya ketika masuk, dan ia memposisikan pintu di belakangnya, kemudian ia berjalan sampai ia mendapati pembatas antara itu dan dinding yang berada di depannya kira-kira tiga hasta, dia shalat mengarah ke tempat yang diceritakan oleh Bilal bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam shalat di tempat tersebut). HR Bukhari (484).

Rujukan

Refrensi

Syekh Muhammad Sholeh Al-Munajid

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android