Sebaiknya para tetangga dan kerabat membuat makanan di rumah-rumah mereka kemudian menghadiahkannya kepada keluarga si mayit, karena hal itu tetah ditetapkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya ketika berita meninggalnya anak dari paman beliau yaitu Ja’far bin Abu Thalib Radhiyallahu ‘Anhu dalam perang Mu’tah, beliau menyuruh keluarganya untuk membuat makanan untuk keluarga Ja’far. Beliau bersabda, “Karena mereka telah didatangi sesuatu yang menyibukkan mereka.”
Sedangkan jika keluarga si mayit membuat makanan untuk orang-orang yang bertakziyah demi untuk kepentingan si mayit, maka hal ini tidak boleh. Hal itu merupakan salah satu perbuatan orang-orang Jahiliah. Apakah hal itu dilakukan pada hari meninggal dunianya atau hari keempat, kesepuluh atau setiap awal tahun. Semua itu tidak boleh, berdasarkan ketetapan yang diriwayatkan dari Jarir bin Abdullah Al-Bajali, salah seorang sahabar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwasanya ia berkata, “Kami menganggap berkumpul di rumah keluarga si mayit dan membuat makanan setelah si mayit dikuburkan sebagai bentuk meratapi mayit.”
Sedangkan jika datang para tamu di rumah keluarga si mayit saat takziyah, maka tidaklah mengapa mereka membuat makanan untuk para tamu demi untuk menghormati tamu. Sebagaimana tidak mengapa bagi keluarga si mayit mengundang siapapun tetangga dan kerabat yang mereka kehendaki untuk makan bersama dengan mereka dari makanan yang telah dihadiahkan kepada mereka.
Wallahu Waliyyut Taufiq.