971

Diharamkan Membangun di Atas Kuburan

Pertanyaan: 130919

Bagaimanakah hukumnya membangun di atas kuburan ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Membangun kuburan hukumnya haram, dan Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah melarangnya; karena hal itu termasuk mengagungkan penghuni kuburnya, dan menjadikannya tempat tawassul dan menyebabkan kuburan tersebut disembah dan dijadikan tuhan bersama Allah, sebagaimana yang banyak terjadi pada bangunan-bangunan yang telah dibangun di atas kuburan. Lalu menjadikan manusia berlaku syirik kepada penghuni kuburnya, dan menjadikannya tempat berdoa bersama Allah Ta’ala.

Berdoa kepada penghuni kuburan dan meminta tolong kepada mereka untuk menyingkap kesempitan adalah syirik besar dan murtad dari Islam. Dan Allah Maha Penolong. Selesai.

(Yang Terhormat Syeih Muhammad bin Utsaimin -rahimahullah-

(Fatawa Aqidah: 26)

Rujukan

Refrensi

Yang Terhormat Syeikh Muhammad bin Utsaimin -rahimahullah-/ Fatawa Aqidah: 26

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android