1,028

Seorang Wanita Boleh Ihdad (Masa Berkabung) Untuk Orang Lain Selain Suaminya Selama Tiga Hari

Pertanyaan: 127942

Saya mendengar sebagian ulama berkata, “Dibolehkan bagi seorang wanita untuk menanggalkan perhiasan dan pakaian terbaiknya selama tiga hari untuk berkabung atas kematian selain suaminya.” Bagaimanakah keshahihan (kevalidan) pendapat ini ?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

“Pendapat ini benar. Hal itu disebutkan dalam hadits shahih, yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لَا تُحِدّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

‘Tidaklah seorang wanita melakukan Ihdad (berkabung dengan meninggalkan berhias) terhadap mayit melebihi tiga hari, kecuali kematian suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari.’ Hadits ini disepakati keshahihannya.”

(Majmu’ Fatawa Ibn Baz, 22/228).

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android