Pertama:
Kami berdoa kepada Allah agar berkenan memberikan jalan keluar atas kesempitan yang anda alami, dan berkenan memudahkan urusan anda, dan melunasi hutang anda, dan kami wasiatkan kepada anda dengan tambahan doa dan tunduk kepada Rabb alam semesta, karena Dia-lah Yang Maha Kuasa, Maha Suci dan Maha Tinggi untuk memberikan jalan keluar, dan di antara doa yang kami wasiatkan adalah:
- Dari Ali -radhiyallahu ‘anhu- bahwa ada seorang budak mukatab (mencicil untuk merdeka) telah mendatangi beliau dan berkata:
إِنِّي قَدْ عَجَزْتُ عَنْ كِتَابَتِي فَأَعِنِّي ، قَالَ : أَلَا أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ عَلَّمَنِيهِنَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ عَلَيْكَ مِثْلُ جَبَلِ صِيرٍ [اسم جبل] دَيْنًا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْكَ ، قَالَ : قُلْ : ( اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ) رواه الترمذي ( 3563 ) وحسَّنه الألباني في " صحيح الترمذي " .
“Sungguh saya tidak mampu lagi untuk mencicil kemerdekaan saya, maka bantulah saya”, beliau berkata: “Tidakkah mau saya ajarkan kepada anda beberapa kalimat yang telah diajarkan oleh Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kepadaku, kalau pun anda mempunyai huttang sebesar gunung Shir (nama gunung), maka Allah akan menjadikannya lunas”, ia berkata: “Katakanlah”. “Ya Allah, cukupkan aku dengan yang dihalalkan oleh-Mu dari pada yang diharamkan oleh-Mu, dan cukupkanlah bagiku akan karuia-Mu dari pada yang berasal dari selain-Mu”. (HR. Tirmidzi: 3563 dan telah dinyatakan hasan oleh Albani di dalam Shahih Tirmidzi)
- Dari Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْعُو عِنْدَ الْكَرْبِ ، يَقُولُ : ( لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ الْعَظِيمُ الْحَلِيمُ ، لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ رَبُّ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ ، وَرَبُّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ ) رواه البخاري ( 5985 ) ومسلم ( 2730 ) .
“Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- berdoa saat berada dalam kesulitan, beliau mengucapkan: “Tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah Yang Maha Agung, Maha Santun, tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah Tuhan langit dan bumi, dan Tuhan Arys yang agung”. (HR. Bukhori: 5985 dan Muslim: 2730)
- Dari Sa’d bin Abi Waqqash -radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
دَعْوَةُ ذِي النُّونِ إِذْ دَعَا وَهُوَ فِي بَطْنِ الْحُوتِ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ سُبْحَانَكَ إِنِّي كُنْتُ مِنْ الظَّالِمِينَ ، فَإِنَّهُ لَمْ يَدْعُ بِهَا رَجُلٌ مُسْلِمٌ فِي شَيْءٍ قَطُّ إِلَّا اسْتَجَابَ اللَّهُ لَهُ رواه الترمذي ( 3505 ) ، وصححه الألباني في " صحيح الترمذي " .
“Doanya Dzin Nun (Nabi Yunus) pada saat berdoa dalam keadaan ia di dalam perut ikan paus: “Tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Engkau, Maha Suci Engkau sungguh aku termasuk orang-orang dzolim”. Maka tidaklah seorang laki-laki muslim berdoa untuk sesuatu selamanya, kecuali Allah akan mengijabahnya”. (HR. Tirmidzi: 3505 dan telah dinyatakan shahih oleh Albani di dalam Shahih Tirmidzi)
- Dari Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَرَبَهُ أَمْرٌ قَالَ : ( يَا حَيُّ يَا قَيُّومُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيثُ ) رواه الترمذي ( 3524 ) وحسَّنه الألباني في " صحيح الترمذي " .
“Bahwa Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika berada dalam kesulitan tertentu, beliau berucap: “Wahai Dzat Yang Maha Hidup, Maha Berdiri Sendiri, dengan kasih sayang-Mu aku mohon pertolongan”. (HR. Tirmidzi: 3524 dan telah dinyatakan hasan oleh Albani di dalam Shahih Tirmidzi)
- Dari Abdullah bin Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- berkata: “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
مَا أَصَابَ أَحَدًا قَطُّ هَمٌّ وَلَا حَزَنٌ فَقَالَ اللَّهُمَّ إِنِّي عَبْدُكَ وَابْنُ عَبْدِكَ وَابْنُ أَمَتِكَ نَاصِيَتِي بِيَدِكَ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكَ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكَ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكَ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَدًا مِنْ خَلْقِكَ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِي كِتَابِكَ أَوْ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكَ أَنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيعَ قَلْبِي وَنُورَ صَدْرِي وَجِلَاءَ حُزْنِي وَذَهَابَ هَمِّي إِلَّا أَذْهَبَ اللَّهُ هَمَّهُ وَحُزْنَهُ وَأَبْدَلَهُ مَكَانَهُ فَرَجًا ) قَالَ : فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَتَعَلَّمُهَا ؟ فَقَالَ : ( بَلَى يَنْبَغِي لِمَنْ سَمِعَهَا أَنْ يَتَعَلَّمَهَا ) رواه أحمد ( 3704 ) وصححه الشيخ الألباني في " السلسلة الصحيحة " ( 199 ) .
“Tidaklah seseorang selamanya tertimpa kegundahan dan kesedihan, lalu berkata: “Ya Allah, sungguh aku ini adalah hamba-Mu, dan anak dari hamba-Mu, dan anak dari hamba perempuan-Mu, ubun-ubun saya ada di tangan-Mu, hukum-Mu telah berlaku kepadaku, takdir-Mu adil kepadaku, aku mohon kepada-Mu dengan semua Nama yang menjadi milik-Mu yang telah Engkau menamakannya kepada-Mu, atau telah Engkau ajarkan kepada salah seorang dari makhluk-Mu, atau yang telah Engkau turunkan ke Kitab-Mu, atau telah Engkau sembunyikan di dalam ilmu ghaib-Mu, agar Engkau jadikan Al Qur’an menjadi musim semi pada hatiku, cahaya dadaku, dan obat dari kesedihanku, dan lenyapnya kegundahanku, kecuali Allah akan menghilangkan kegundahannya, kesedihannya, dan akan menggantinya dengan jalan keluar”. Ia berkata: “Maka dikatakan wahai Rasulullah tidakkah kami mempelajarinya ?, lalu beliau bersabda: “Ya, sebaiknya bagi yang telah mendengarnya untuk mempelajarinya”. (HR. Ahmad: 3704 dan telah dinyatakan shahih oleh Syeikh Albani di dalam Silsilah As Shahihah: 199)
Kedua:
Secara khusus anda tidak sholat di masjid berjama’ah, karena ketakutan anda akan tertangkap: maka ketahuilah bahwa hal ini termasuk udzur yang boleh untuk meninggalkan shalat jama’ah di masjid.
An Nawawi -rahimahullah- berkata di dalam menjelaskan udzur tidak ikut sholat berjama’ah:
“Atau (seseorang diberi uzur) jika ia takut kepada kreditur (gharim) yang akan menahannya, atau mengganggunya secara terus-menerus, padahal ia berada dalam kondisi mu'sir (tidak mampu membayar/kesulitan harta). Maka, ia diberi uzur (keringanan) karena alasan tersebut. Namun, tidak ada pertimbangan (uzur) bagi ketakutan terhadap orang yang menuntut haknya, sementara (si penanggung utang) berbuat zalim karena menahan (menunda) hak tersebut. Sebaliknya, ia wajib menunaikan hak tersebut dan hadir (untuk salat berjamaah)."”. Selesai. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab: 4/205)
Ibnu Qudamah -rahimahullah- berkata:
“Rasa takut ada tiga macam: mengkhawatirkan diri sendiri, mengkhawatikan hartanya, mengkhawatirkan keluarganya. Yang pertama: ia mengkhwatirkan dirinya akan ditangkap oleh penguasa, musuh, pencuri, binatang buas, beruang, banjir, atau yang lainnya yang akan menyakiti dirinya. Dan artinya: ia takut orang yang dihutangi akan menunggu didekatnya namun ia sedang tidak punya apa-apa untuk melunasinya; maka menahan orang yang berhutang sedang ia dalam kondisi kesulitan adalah kedzoliman kepadanya, jika ia mampu untuk melunasi hutang: maka tidak ada udzur baginya”. Selesai. (Al Mughni: 1/292)
Dan jika masalahnya demikian: maka dibolehkan bagi anda untuk sholat berjamah di rumah bersama keluarga anda.
Dan anda telah menyebutkan bahwa anda punya rumah yang digadaikan kepada salah seorang yang anda hutangi, maka anda harus segera menjual rumah tersebut dan melunasi hutang anda, dan anda tidak boleh menunda-nunda pelunasan hutang, atau menunda penjualan rumah itu tanpa sebab, dan sampai hal itu selesai semua anda bisa sholat di rumah anda.
Wallahu A’lam