Seorang wanita dapat mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan agamanya dan hal-hal yang bermanfaat bagi hidupnya serta mempersiapkannya menjadi istri yang bahagia dan ibu yang baik. Kemudian, jika ia menemukan kemampuan dan situasi-kondisi sesuai dengan dirinya, ia dapat mempelajari ilmu-ilmu lainnya. Tidak ada penghalang jika dia memilih profesi guru untuk dirinya sendiri, baik di sekolah khusus perempuan maupun di rumah.
Wanita dapat mempelajari ilmu kedokteran dan keperawatan, terutama Ginekologi (ilmu mengenai wanita), dan menjadi dokter Ginekologi atau perawat Ginekologi, sehingga wanita tidak perlu pergi ke para dokter pria.
Boleh bagi seorang wanita menjadi perantara bagi orang lain dalam suatu perkara. Atas dasar itu, boleh pula baginya menjadi advokat (pengacara), karena profesi advokat adalah perantara dalam perkara, dan hal itu diperbolehkan pula bagi seorang wanita. Akan tetapi, profesi hukum di zaman sekarang sudah salah jalan, kemudian advokat harus berbaur dengan para pihak yang bersengketa, ikut sidang pengadilan dan lain sebagainya. Dan wanita dilarang melakukan semua itu. Maka dari itu, dia tidak seharusnya menekuni profesi pengacara selama kondisinya masih seperti ini.
Wallahu A’lam.