Jum'ah 19 Ramadhan 1445 - 29 Maret 2024
Indonesian

Makmum Mengikuti Imam Dalam Sujud Sahwi

Pertanyaan

Pada shalat empat rakaat, misalnya saat imam karena lupa, dia bangun untuk melakukan rakaat ke lima. Sebagaimana diketahui bahwa barangsiapa menyadari bahwa imam lupa (bangun untuk rakaat ke lima),  wajib baginya tidak ikut berdiri bersamanya, dan dia  duduk (tasyahud) menunggu sampai imam mengucapkan salam.

Pertanyaan saya:

Apakah orang yang tidak berdiri bersama imam untuk rakaat kelima, lalu dia menunggu sampai salam bersamanya, apakah dia ikut sujud sahwi bersama imam?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Jika imam telah berdiri pada rakaat ke lima karena lupa, diwajibkan kepada para makmum untuk mengingatkannya. Jika imam tidak kembali duduk, maka makmum tetap duduk dan membaca tasyahhud, lalu dia bisa mengucapkan salam dan berpisah dengan imam, atau menunggu imam dengan bertasyahud dan mengucapkan salam bersama imam.

Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 98453

Kedua:

 Para ulama telah melakukan ijmak bahwa makmum yang telah mendapatkan rakaat pertama dari shalat bersama imam dan akan mengucapkan salam bersama dengannya, bahwa diwajibkan kepadanya untuk mengikuti imam dalam sujud sahwi, baik imam telah sujud sebelum salam atau setelah salam, baik karena imamnya lupa sendiri atau lupa diikuti makmum.

Sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menunjukkan:

إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه .. وإذا سجد فاسجدوا  (متفق عليه)

“Sungguh imam ditetapkan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya….. Jika dia sujud maka bersujudlah”. (HR. Muttafaq alaih)

Keumuman mengikuti ini mencakup juga sujud sahwi. Maka jika imam sujud, makmum harus mengikutinya bersujud.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata di dalam Al Mughni:

“Jika imam lupa, maka diwajibkan bagi makmum untuk mengikutinya bersujud baik dia lupa bersamanya, atau imamnya saja yang lupa”.

Ibnul Mundzir berkata:

“Semua orang yang kami kenal dari para ulama telah ijmak akan hal tersebut”.

Ishak telah menyebutkan bahwa merupakan ijmak para ulama, baik sujud sebelum salam, atau setelahnya berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

إنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

“Sungguh imam itu ditetapkan untuk diikuti. Jika dia sujud maka bersujudlah”.

Atas dasar itulah maka diwajibkan kepada seorang makmum, seperti gambaran pada soal di atas, untuk mengikuti imam dalam sujud sahwi.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam