Rabu 15 Syawal 1445 - 24 April 2024
Indonesian

Bersumpah Membatalkan Puasa Ramadan

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya, jika seseorang bersumpah untuk membatalkan puasa pada siang Ramadan?

Teks Jawaban

Alhamdulillah.

Pertama:

Puasa Ramadan wajib bagi seorang muslim, yang baligh, berakal, bermukim, dan mampu untuk berpuasa. Barang siapa yang kedaannya demikian maka diharamkan membatalkan puasa tanpa uzur. Sebagaimana diharamkan baginya untuk bersumpah membatalkan puasa; karena sumpahnya menjadi tekad dan penguat untuk melakukan yang haram.

Kedua:

Jika seorang muslim bersumpah untuk melakukan maksiat, maka ia tidak boleh melakukan apa yang ia sumpahkan, bahkan ia wajib melanggar sumpahnya dan menebusnya dengan kafarat sumpah, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam-:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ ، وَلْيُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ) رواه مسلم، رقم 1650)

“Barangsiapa bersumpah, lalu dia menilai selainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia mengambil yang lebih baik dan membayar kafarat sumpahnya.” (HR. Muslim, no. 1650)

Kafarat sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin, atau memberikan pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mendapatkannya maka berpuasa selama 3 hari, Allah Ta’ala berfirman:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

(سورة المائدة: 89)

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”. (QS. Al Maidah: 89)

Lihat jawaban soal no: 45676

Ketiga:

Bagi orang yang malakukan hal tersebut hendaknya bertaubat kepada Allah Ta’ala, karena sangat buruk sekali jika seorang muslim bersumpah akan membatalkan puasa pada bulan Ramadan. Hal ini menunjukkan sikapnya yang meremehkan  syiar-syiar Allah.

Telah dijelaskan pada jawaban soal nomor 38747 yang menerangkan tentang bahaya membatalkan puasa Ramadan tanpa uzur dan karenanya pelakunya dapat diduga  melakukan kemunafikan, naudzubillah.

Az Zahabi berkata dalam Al Kabair, hal. 64

“Dan bagi orang-orang beriman telah ditetapkan; bahwa barangsiapa meninggalkan puasa Ramadan tanpa sakit dan tanpa tujuan (tanpa uzur yang dibolehkan) maka dia lebih buruk dari pada dosa zina dan kecanduan minuman keras, bahkan dipertanyakan keislamannya dan diduga melakukan praktek zindiq dan keluar dari Islam.”

Kita memohon ampunan, kesehatan dan ditetapkan di dalam agama-Nya.

Wallahu a’lam

Refrensi: Soal Jawab Tentang Islam