12

Hukum berbelanja dengan voucher diskon

Pertanyaan: 356116

Saya bekerja di broker (pemasaran) di Internet, penawaran yang saya pasarkan adalah langganan bulanan atau tahunan untuk layanan tertentu yang disediakan oleh penjual kepada pembeli, dan layanan ini dibagi menjadi beberapa level sesuai dengan apa yang dibutuhkan pembeli, misalnya keanggotaan atau langganan reguler untuk sepuluh, langganan silver untuk dua puluh, dan langganan gold untuk tiga puluh, Situs tersebut menyajikan penawaran kepada saya (pemasar atau pialang), dan Anda mendapatkan persentase yang diketahui dan spesifik untuk setiap kali pembeli membayar kami untuk layanan ini secara khusus, dan pembayaran ini berlanjut  baik secara bulanan atau tahunan, karena penjualan Layanan ini melalui saya, maka jika sewaktu-waktu pembeli memilih untuk mengubah keanggotaan ke persentase yang lebih tinggi atau lebih rendah, persentase yang saya dapatkan ditransfer ke jumlah baru yang dibayarkan, yang diketahui sejak awal, apa hukumnya?

Ringkasan Jawaban

Jika layanan pemasaran yang menjadi tanggung jawab Anda didasarkan pada pelanggan (pembeli) yang berpartisipasi dalam penawaran ini, yang membayar sejumlah uang sebagai imbalan atas diskon atau pengurangan harga barang atau layanan yang diberikan oleh penjual, maka ini adalah transaksi terlarang. Jika transaksi tersebut haram, maka haram hukumnya bagi Anda untuk menunjuknya atau membantu orang lain untuk terlibat dalam transaksi tersebut. Untuk jawaban detailnya ada pada jawaban panjang.

Tema-tema Terkait

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Standar-standar pekerjaan dalam pemasaran

Penanya tidak menjelaskan jenis layanan bulanan yang diambil oleh pelanggan. Apakah itu berupa voucher diskon atau lainnya, dia juga belum menjelaskan apakah dalam melakukan pemasaran ia harus membayar sejumlah uang atau tidak, oleh karena itu sulit untuk menilai transaksi tersebut, namun kamu akan memaparkan dua hal yang mudah-mudahan bermanfaat.

Pertama:

Sesorang tidak boleh bekerja sebagai pemasar, apabila dalam melakukan pemasaran tidak bisa berjalan kecuali ia harus membayar sejumlah uang yang disebut dengan istilah biaya berlangganan, atau pelatihan, atau pembuatan akun, dan lain sebagainya; karena yang demikian masuk dalam kategori judi yang terlarang, karena kerugiannya pasti  sementara keuntungannya bersifat relatif, dan inilah yang marak dalam jaringan pemasaran saat ini.

Kedua:

Tidak boleh memasarkan sesuatu kecuali hal-hal yang mubah, dan tidak boleh memasarkan transaksi yang diharamkan;

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

المائدة/2.

(Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksaan-Nya. (Al-Ma'idah/5:2)

Dilarang memasarkan langganan visa berbasis bunga atau voucher diskon yang diharamkan.

Gambaran voucher diskon: Pelanggan membayar sejumlah uang untuk mendapatkan diskon dari toko, restoran, dan lain sebagainya. Ini adalah termasuk perjudian yang dilarang.

Akademi fikih Rabithah Alam Islami pada sidang ke delapan belas mengeluarkan keputusan yang melarang transaksi penggunaan kartu-kartu voucher tersebut, disebutkan: “setelah mendengarkan paparan penelitian tentang tema tersebut dan diskusi yang mendalam, diputuskan: tidak boleh menerbitkan dan memperjual belikan kartu-kartu voucher tersebut dengan harga tertentu atau layanan berlangganan tahunan; karena mengandung ketidakpastian dimana pembeli kartu membayar sejumlah uang dan tidak tahu apa yang akan dia dapatkan sebagai imbalannya; maka kerugian didalamnya bersifat pasti, sedang  keuntungannya bersifat relatif. Akhir kutipan.

Komite tetap penerbitan fatwa juga telah mengeluarkan fatwa yang melarang transaksi sejenis kartu-kartu voucher diskon, hal ini juga difatwakan oleh syekh Ibnu Bazz dan Ibnu ‘Utsaimin rahimahumallahu ta’ala, lihat “fatawa al-lajnah ad-daimah” (6/14), “fatawa Ibnu Bazz” (58/19), “liqaa al-bab al-maftuh li Ibni ‘Utsaimin” (9/53).

Kesimpulan:

Jika layanan yang menjadi tanggung jawab anda dasarnya adalah keikutsertaan pembeli dalam berlangganan melalui penawaran tersebut, maka ia membayar sejumlah uang untuk mendapatkan potongan atau diskon dari harga barang atau jasa yang ditawarkan oleh penjual, ini adalah transaksi yang dilarang, dan ini adalah kartu-kartu voucher diskon yang telah di uraikan dalam beberapa jawaban yang termuat dalam situs.

Dan Jika transaksi tersebut haram, maka haram hukumnya bagi Anda untuk menunjuknya atau membantu orang lain untuk terlibat dalam transaksi tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut tentang kartu ini, lihat: Jawaban soal (121759).

Apabila realitas suatu layanan atau transaksi berbeda dengan apa yang kita lihat, maka keadaan sebenarnya perlu dijelaskan agar hukum yang berkaitan denganya dapat dipertimbangkan.

Wallahu a’lam.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android