Permainan dan Hiburan Yang Mubah

Pertanyaan: 325802

Saya ingin mengetahui hiburan dan permainan, bagaimana status keduanya di dalam syari’at, karena saya mengikuti film dan sinetron dan membaca komik, dan saya tahu bahwa hal itu haram namun saya belum mendapatkan gantinya, saya mohon penjelasannya.

Teks Jawaban

Pertama: Kebutuhan Jiwa Untuk Rehat dan Santai.

Jiwa ini membutuhkan hiburan dan kelonggaran pada sebagian hal yang mubah, dan merehatkannya dari penatnya dunia, dan dari kesungguhan beramal untuk akhirat, agar jiwa ini tidak merasa sempit, dan untuk menguatkan perjalan, dan bersungguh-sungguh untuk mendapatkan hal bermanfaat dari urusan dunia dan akhirat”.

Imam Bukhori (1968) telah meriwayatkan dari ‘Aun bin Abi Juhaifah dari ayahnya berkata:

“Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah mempersaudarakan antara Salman dan Abu Darda’, lalu Salman berkunjung kepada Abu Darda, seraya ia mendapati istri Abu Darda tidak berhias, lalu Salman berkata kepadanya: “Ada apa dengan anda ?”, ia menjawab: “Saudaramu Abu Darda’ sudah tidak membutuhkan dunia lagi”, lalu Adu Darda’ datang dan membuatkan makanan untuk Salman, lalu Salman berkata: “Silahkan makan !”,  ia menjawab: “Saya sedang berpuas”, Salman berkata: “Saya tidak akan makan sampai kamu makan”, ia berkata: Lalu ia makan. Dan begitu malam tiba Abu Darda langsung shalat malam”, lalu Salman berkata: “Tidurlah !, lalu ia pun tidur, lalu ia kembali pergi untuk shalat malam, Salman berkata: Tidur, kemudian saat tiba akhir malam, Salman berkata: “Sekarang bangunlah, lalu keduanya pun shalat malam bersama, lalu Salman berkata kepadanya: “Sungguh Tuhanmu mempunyai hak atasmu, dirimu juga mempunyai hak atasmu, keluargamu mempunyai hak atasmu, maka berikanlah hak pada setiap pemilik hak (sesuai dengan porsinya)”. Lalu ia mendatangi Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- lalu menceritakan hal itu kepada beliau, lalu Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Salman benar”.

Kedua: Hiburan jiwa dengan hal yang mubah-mubah.

Alhamdulillah, hal-hal yang mubah di dalam syari’at banyak sekali, dan memungkinkan bagi seseorang untuk berlatih dengan hal-hal yang mubah ini, dan menjauhkan diri dari yang diharamkan.

Dan di antara sarana hiburan yang dibolehkan adalah keluar untuk berburu, berenang, keluar rekreasi, mengadakan perjalanan yang mencakup program hiburan dengan memperhatikan rambu-rambu syari’at, disertai dengan teman yang sholeh, berolahraga  dengan berbagai macamnya, dan program hiburan ilmiyah dengan komputer, dan lain sebagainya dari sarana yang susah untuk dibatasi.

Karena pentingnya hal ini silahkan lihat ceramah: Kaidah dan Rambu-rambu Hiburan dan Permainan.

Rujukan

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Buletin

Daftarkan email Anda untuk menerima buletin dari situs Tanya Jawab Tentang islam

phone

Aplikasi Tanya Jawab Tentang Islam

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android